Manado (ANTARA) - Standar pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berada pada zona kuning dengan nilai 63,36.

Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, di Bitung, Jumat, mengatakan setelah menerima hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung dari Ombudsman, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih atas semua saran yang diberikan oleh ombudsman untuk Pemerintah Kota Bitung.

Ini yang harus dilakukan, karena itu juga merupakan satu kewajiban sebagai pemerintah untuk memenuhi standar pelayan publik, serta sarana prasarana yang baik dan lebih lengkap.

"Kami akan memperhatikan nilai-nilainya. Semoga ke depan kita dapat meraih hasil yang maksimal," jelasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, Melani Fransiska Limpar, mengatakan metode yang digunakan dalam penilaian tahun 2022 terdapat empat dimensi dan variabel penilaian.

Pertama input; kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, kedua proses; yaitu terkait standar pelayanan, ketiga output; pihaknya mengambil 30 responden masyarakat pengguna layanan yang ada di Kota Bitung dan keempat demensi pengaduan yaitu pengelolaan pengaduan.

Adapun penilaian standar pelayanan publik yang di lakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan pemerintahan kota Bitung memperoleh hasil yaitu nilai 63.36 atau Zona Kuning dan masuk kategori C atau kualitas sedang.

Di dampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno, Wakil Wali Kota Hengky Honandar, menerima Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung dari Ombudsman.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024