Manado (ANTARA) - Personel Polsek Maesa Polres Bitung, Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) beralkohol jenis cap tikus ke Biak, Papua.
"Miras milik pria berinisial SY 30 tahun, ditemukan saat dalam proses pengemasan di rumahnya, Bitung Timur, Maesa, Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules abraham Abast, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan saat penggerebekan, petugas mendapati total 191 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
"Totalnya sekitar 286,5 liter. Cap tikus tersebut rencananya diselundupkan ke Biak, Papua menggunakan kapal penumpang," kata Abast.
Ia menambahkan, pelaku sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan cap tikus ke daerah yang sama.
"Pelaku beserta barang bukti miras cap tikus lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diproses lanjut," katanya.
"Miras milik pria berinisial SY 30 tahun, ditemukan saat dalam proses pengemasan di rumahnya, Bitung Timur, Maesa, Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules abraham Abast, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan saat penggerebekan, petugas mendapati total 191 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
"Totalnya sekitar 286,5 liter. Cap tikus tersebut rencananya diselundupkan ke Biak, Papua menggunakan kapal penumpang," kata Abast.
Ia menambahkan, pelaku sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan cap tikus ke daerah yang sama.
"Pelaku beserta barang bukti miras cap tikus lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diproses lanjut," katanya.