Gorontalo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, menyita sebanyak 3.809 liter minuman keras tradisional ilegal jenis Cap Tikus di Kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Putra, Sabtu, mengatakan minuman keras tersebut disita dari rumah seorang warga berinisila UT.
"Pada hari Jumat (7/5) kemarin, Kasat Narkoba Iptu Iwan Kapojos mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga salah satu rumah di Tanggikiki yang menjual minuman keras jenis captikus," ujarnya.
Setelah memperoleh info tersebut, personil Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan ke rumah UT dan dilakukan penggeledahan.
"Di rumah tersebut, ditemukan miras yang disimpan dalam 158 karung dan 29 botol dengan total 3.809 liter," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota akan melakukan Penyidikan lebih lanjut, dan terhadap barang bukti yang diamankan dan masih menunggu hasil pengujian oleh BPOM.
"Penyitaan miras yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota ini sudah yang kedua kalinya dengan jumlah miras yang cukup banyak, yakni 864 liter pada penyitaan sebelumnya dan yang kedua ini 3.809 liter," pungkasnya.
Berita Terkait
Polda Sulut musnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras
Jumat, 22 Desember 2023 5:35 Wib
Polda Gorontalo musnahkan 29.778 liter captikus
Sabtu, 18 November 2023 7:33 Wib
Polisi tahan mobil muatan 4.800 botol captikus di perbatasan Sulut-Gorontalo
Minggu, 29 Oktober 2023 21:12 Wib
Enam ton captikus dari Minahasa Selatan ditangkap kepolisian di Popayato-Gorontalo
Selasa, 10 Oktober 2023 17:09 Wib
Tempat produksi captikus di Tilongkabila Gorontalo digerebek polisi
Rabu, 4 Oktober 2023 10:27 Wib
Minuman beralkohol ilegal senilai Rp7 miliar dimusnakan Menteri Perdagangan
Senin, 18 September 2023 20:12 Wib
Polisi di Gorontalo grebek tempat produksi miras captikus
Jumat, 15 September 2023 10:15 Wib
Polres Gorontalo Utara sita 1.000 liter captikus asal Sulut
Jumat, 7 Juli 2023 11:57 Wib