Bitung PTM 100 persen
Jumat, 14 Januari 2022 17:58 WIB
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. (ANTARA)
Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Provinsi Sulawes Utara melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah-sekolah di daerah itu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena situasi masih pandemi COVID-19.
"PTM 100 persen sudah dimulai pada beberapa hari yang lalu," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Manado, Jumat.
Ia menjelaskan PTM 100 persen ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB itu, katanya, khusus membahas tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
“Ini dilaksanakan karena ada ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan PTM 100 persen mengharuskan semua peserta didik hadir di kelas, tanpa ada pembatasan jumlah terkait dengan total kapasitas ruangan kelas.
Selain itu, katanya, waktu belajar juga tak lagi dibatasi hanya satu jam dan saling bergantian, melainkan maksimal selama enam jam.
Hal itu, katanya, pembelajaran sudah kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19.
Meski demikian, pihaknya memastikan ada syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM 100 persen.
Syarat dimaksud bersifat wajib karena bertujuan memberi rasa aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Syaratnya, vaksinasi untuk guru minimal sudah mencapai 80 persen di setiap sekolah. Vaksinasi yang dihitung ini untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalaupun ada yang sudah 100 persen, hal itu lebih bagus lagi.
"Tapi kalau belum tetap bisa dilaksanakan asal 80 persen. Sisanya tinggal menyesuaikan dan bisa mengajar tapi pembelajaran jarak jauh," katanya.
"PTM 100 persen sudah dimulai pada beberapa hari yang lalu," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Manado, Jumat.
Ia menjelaskan PTM 100 persen ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB itu, katanya, khusus membahas tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
“Ini dilaksanakan karena ada ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan PTM 100 persen mengharuskan semua peserta didik hadir di kelas, tanpa ada pembatasan jumlah terkait dengan total kapasitas ruangan kelas.
Selain itu, katanya, waktu belajar juga tak lagi dibatasi hanya satu jam dan saling bergantian, melainkan maksimal selama enam jam.
Hal itu, katanya, pembelajaran sudah kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19.
Meski demikian, pihaknya memastikan ada syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM 100 persen.
Syarat dimaksud bersifat wajib karena bertujuan memberi rasa aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Syaratnya, vaksinasi untuk guru minimal sudah mencapai 80 persen di setiap sekolah. Vaksinasi yang dihitung ini untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalaupun ada yang sudah 100 persen, hal itu lebih bagus lagi.
"Tapi kalau belum tetap bisa dilaksanakan asal 80 persen. Sisanya tinggal menyesuaikan dan bisa mengajar tapi pembelajaran jarak jauh," katanya.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB
Gubernur Sulut sebut "Direct Call" pangkas waktu pelayaran ke negara tujuan ekspor
21 January 2026 7:00 WIB
Terpopuler - Kota Bitung
Lihat Juga
Tujuh ABK Bintang Sakti Wakatobi diselamatkan kapal Genesaret 03 di perairan Lembeh
26 September 2025 20:47 WIB
Menteri Ekraf sebut kuliner di Bitung menjanjikan dan layak tembus internasional
28 June 2025 6:07 WIB