Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang pengangkatannya melewati jalur non aparat desa, dan dalam posisi merangkap jabatan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena belum mengantongi Surat Keputusan (SK) jabatan.
Diungkapkan Yandri Supit, salah satu perwakilan Sekdes, akibat belum ada SK tersebut berdampak pada keterbatasan kewenangan hingga, beban kerja yang tidak sesuai dengan Penghasilan Tetap (Siltap).
"Contoh bagi sebagian Sekdes yang diangkat dari non perangkat. Pengusulan hanya sebatas kebijakan hukum tua yang kemudian soal insentifnya tidak tertata dalam alokasi dana desa. Pembayaran hanya berdasarkan kebijakan, pemerintah desa" ujarnya.
Selain itu kata dia, adanya para Sekdes yang harus ditunjuk rangkap jabatan, berakibat adanya tumpang tindih
hingga keterbatasan kewenangan.
"Kami tidak bisa lagi melakukan pengadaan barang, sebab secara bersamaan kami bertindak sebagai verifikator yang melekat pada jabatan perangkat desa. Sebagian Sekdes hanya mengantongi surat tugas yang legalitas formalnya hanya bersifat sementara dan terbatas. Disamping itu penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja karena hanya dihitung pada insentif jabatan diluar Sekdes" terangnya.
Ia menyayangkan, ketika mempertanyakan nasib mereka ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terkait dengan SK tersebut instansi ini, kurang meresponnya.
"Kami sudah ke DPMD. Tapi hasilnya masih nihil bahkan untuk kejelasan progresnya belum ada. Harapan kami lewat mengadu ke DPRD, bisa diadvokasi ke pihak eksekutif," ungkapnya.
Bahkan para Sekdes ini menuding pihak DPMD tidak lagi mempedulikan nasib mereka
"Kami tidak menuntut, tapi mengapa instruksi Bupati tersebut tidak di tangapi serius oleh PMD? Harusnya kami diberi, penjelasan. Bukan terkesan membiarkan" sambung salah satu Sekdes lainnya Dheswi Kakambong.
Sementara itu, para Sekdes ini diterima langsung Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan Artly Kountur.
Politisi PDI-P ini menjelaskan terkait regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pada prinsipnya ketika kami harus mengadvokasi keluhan ini, harus punya dasar aturan yang jelas agar tidak keliru," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika terkait SK yang diinginkan sebagian Sekdes dari non aparat desa, dan merangkap jabatan, tidak bisa diproses satu persatu, tapi secara kolektif.
"Ini memang butuh proses dan kami nanti tindaklanjuti bersama instansi terkait karena ini menjadi bidang kami di komisi satu," katanya.
Pada pertemuan tersebut, Artly menjelaskan sejumlah regulasi pendukung sebagai acuan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Regulasi ini mengamanatkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa," jelas Artly yang didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.***2***
Berita Terkait

PKK di Minahasa Tenggara produksi minyak kelapa
Minggu, 8 Desember 2019 19:58 Wib

Minahasa Tenggara raih tujuh emas di Porprov Sulut
Jumat, 6 Desember 2019 21:10 Wib

DKP Minahasa Tenggara salurkan bantuan kepada nelayan
Jumat, 6 Desember 2019 20:52 Wib

Wabup Legi tantang PIKI berkontribusi bagi daerah
Jumat, 6 Desember 2019 20:31 Wib

Porprov Sulut - Minahasa Tenggara koleksi tiga emas
Kamis, 5 Desember 2019 20:34 Wib

Minahasa Tenggara raih penghargaan KIP
Kamis, 5 Desember 2019 20:04 Wib

Pemkab Minahasa Tenggara terima ribuan blanko KTP
Rabu, 4 Desember 2019 11:56 Wib

Warga Minahasa Tenggara diimbau waspadai bencana
Senin, 2 Desember 2019 21:32 Wib
Komentar