
Pemkot Tomohon usulkan ranperda perubahan APBD tahun 2019

Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 kepada legislatif, Selasa.
"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019," sebut Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon.
Ranperda perubahan APBD ini, lanjut wali kota, juga berpedoman pada dokumen perencanaan daerah yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2019 dan juga konsisten dari kesepakatan bersama mengenai kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan.
Perubahan anggaran ini berupa penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah, dan rencana penyesuaian alokasi belanja, pada kegiatan-kegiatan tertentu.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah.
Dia mencontohkan, dalam APBD tahun ini, pemerintah mengalokasikan belanja pendidikan tidak kurang dari 20 persen, kesehatan dianggarkan sebesar 15 persen, demikian halnya alokasi anggaran untuk aparat pengawas internal pemerintah yakni satu persen.
"Pengalokasian mandatory spending tetap dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya.
Wali kota menambahkan, penambahan alokasi anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 didistribusikan ke perangkat daerah dengan tetap memperhatikan program prioritas daerah.
"Kami berharap legislatif dapat menjadwalkan tahapan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan tahapan menurut aturan yang berlaku," harap Wali Kota Eman.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Christian Alberto Kowaas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
