Bawaslu Manado terima 83 aduan dua pekan
"Secara rinci, jenis pengaduan yang kami terima di posko adalah memastikan nama terdaftar sebanyak 52 aduan, rencana pindah domisili empat, tidak terdaftar di DPTHP tiga, sudah perekaman tetapi belum terdaftar ada satu aduan, melaporkan keluarga meni
Manado, (Antaranews Sulut) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Manado, menyatakan, menerima 83 pengaduan di posko-posko, selama dua pekan sejak tanggal 1-15 Oktober 2018.
"Pengaduan disampaikan warga kota, di 121 posko pelayanan pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah Manado," kata Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, 83 pengaduan itu disampaikan oleh 83 orang, dimana sebagian besar mendatangi posko untuk memastikan namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau tidak, kemudian mencari tahu informasi bagaimana menggunakan hak pilih di tempat yang baru ditujunya, serta soal NIK.
"Secara rinci, jenis pengaduan yang kami terima di posko adalah memastikan nama terdaftar sebanyak 52 aduan, rencana pindah domisili empat, tidak terdaftar di DPTHP tiga, sudah perekaman tetapi belum terdaftar ada satu aduan, melaporkan keluarga meninggal 14, pemilih yang elemen informasinya invalid lima dan beluim berusia 17 tahun ada empat aduan," katanya.
Kemudian kata Bilfaqih, jika diklasifikasi menurut kecamatan, di Tikala tidak ada pengaduan, Paal Dua 23 aduan, Wenang 22, Wanea tidak ada, Sario tidak ada, Malalayang 16 aduan.
"Kemudian di Kecamatan Singkil tidak ada aduan, Tuminting tidak ada, Mapanget 22 aduan, Bunaken tidak ada demikian juga di Bunaken Kepulauan tidak ada," katanya.
Berdasarkan semua laporan tersebut, katanya, setelah melakukan analisa, maka pihaknya memberikan rekomendasi, yakni mengingatkan penyelenggara Pemilu agar meningkatkan sosialisasi dengan membuka akses seluas-luasnya terhadap data pemilih yang bersifat dalam jaringan maupun di luar jaringan, yang dapat menjangkau semua masyarakat.
Kemudian, kata Bilfaqih, penyelenggara Pemilu di kelurahan melibatkan kepala lingkungan, tokoh masyarakat setempat dan menyebarluaskan informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses dan memeriksanya.
"KPU juga harus meningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih yang berpindah memilih, dengan prinsip representasi untuk surat suara Pemilu 2019 diatur berbasis KPT-el, karena konsekwensi adalah potensi adanya ketidakpastian ketersediaan surat suara pindahan," katanya.
Rekomendasi selanjutnya katanya, adalah pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPY untuk mendaftarkan dalam data pemilih, dan percepatan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu direspon cepat dalam proses pendaftaran pemilih.
Terakhir katanya, diperlukan kerja sama intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan indormasi antara data yang dimiliki penyelenggara Pemilu dan instansi pemerintah itu, sekaligus penghapusan data terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.