Logo Header Antaranews Manado

KPU Minahasa Kecolongan, Diduga Adanya PPDP Ilegal

Minggu, 28 Januari 2018 23:46 WIB
Image Print
Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit dan Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon. (1)

Tondano, (Antaranews Sulut) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa mendapati dugaan adanya oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ilegal dalam melaksanakan tugas untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di wilayah Desa Tember, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.


Berdasarkan informasi, terlapor yakni salah satu anggota PPDP Desa Tember berinisial AT sempat meminta bantuan temannya yang bukan PPDP berinisial RS untuk melakukan Coklit di wilayah tersebut. Melalui kajian dari hasil berita acara klarifikasi kepada saksi-saksi terkait temuan tersebut, baik keterangan saksi yang menggantikan posisi/tugas terlapor maupun anggota PPDP lainnya di Desa Tember serta PPK Kecamatan Tompaso, maka didapati bahwa terlapor melanggar aturan.

"Dugaan kami, RS berani melaksanakan tugas tersebut atas permintaan AT yang notabenenya merupakan petugas PPDP di wilayah Desa Tember, apalagi dengan terang-terangan menyuruh orang lain menggantikan posisinya sebagai PPDP dalam melaksanakan Coklit, jelas itu melanggar aturan," ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Tompaso Rizky Mamangkey di Tondano, Minggu.

Sementara Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan serta merekomendasikan untuk memberhentikan anggota PPDP tersebut kepada KPU, sekaligus memberikan klarifikasi atas laporan itu. Dengan harapan KPU maupun PPDP bisa menaati setiap aturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Juni mendatang.

"Kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian dan penggantian PPDP Desa Tember atas nama AT, karena telah melanggar asas kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujar Donny.

Donny mengatakan temuan ini merupakan tanda awas bagi penyelenggara Pemilu, karena KPU dalam melaksanakan Coklit dibantu PPDP yang diangkat dan diberikan Bimtek.

"Sekarang, setelah kejadian ini, lantas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap keabsahan dan legalitas pelaksanaan Coklit nanti? Sudah pasti KPU. Karena itu kami meminta KPU untuk memberi sanksi tegas terhadap badan Ad Hoc dibawahnya, apakah PPK maupun PPS yang melanggar dan melakukan pembiaran terhadap kasus ini," tegas Donny.

Bahkan, lanjut Donny, terhadap prilaku PPDP tersebut, Panwaslu Minahasa telah merekomendasikan untuk mengganti AT, namun peristiwa ini akan terus berlanjut hingga pada indikasi etik yang melibatkan unsur PPK maupun PPS dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ini.

"Yang pasti PPK Kecamatan Tompaso sudah memerintahkan PPS agar segera mengusulkan pengganti PPDP kepada KPU untuk dibuatkan surat keputusan," katanya.

Ketika dimintai keterangan, Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon menyampaikan pihaknya belum menerima surat resmi atas laporan tersebut dari Panwaslu.
"Memang sudah ada info seperti itu dan sementara dalam proses klarifikasi oleh Panwaslu," singkatnya.

Tinangon mengatakan jika memang terjadi seperti apa yang dilaporkan, KPU terlebih dahulu akan mempelajari letak kesalahannya dimana.
"Pastinya, KPU tidak pernah memberikan kebijakan atau arahan seperti apa yang terjadi, namanya pelaksanaan Coklit adalah tugas PPDP dan kami sudah sampaikan melalui Bimtek sebelumnya, marilah dudukan masalah sesuai porsi yang sebenarnya," ungkapnya. ***



Pewarta :
Editor: Christian Alberto Kowaas
COPYRIGHT © ANTARA 2026