"Diharapkan anggota PPL bisa menyelesaikan semua kasus/temuan di lapangan, baik temuan sendiri maupun berasal dari laporan masyarakat," ungkap Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit di Tondano, Kamis.
Donny mengatakan PPL merupakan mitra kerja Panwaslu di lapangan, serta membantu kinerja Panwaslu kecamatan maupun kabupaten, sehingga laporan dan temuan pelanggaran Pilkada wajib untuk diproses.
Kemudian, lanjut Donny, tugas pokok anggota PPL adalah menjalankan tugas di tingkat desa dan kelurahan yang merupakan tempat paling rawan terjadinya pelanggaran Pilkada.
"Seperti mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lurah/hukum tua hingga perangkat desa, supaya tidak terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon," ungkapnya.
Ia mengatakan jika PPL tidak menyeriusi setiap pelanggaran, maka dapat dipastikan akan dikenakan sanksi tegas baik administrasi dan bahkan pidana.
"Jadi diharapkan para PPL untuk memahami kerja masing-masing untuk menindak dan mengawasi jika ada yang tidak sesuai aturan," ungkapnya.
Ia menambahkan salah satu contoh, saat ini PPL wajib mengawasi pencocokan dan penelitian wajib pilih yang dilakukan oleh petugas PPDP dari KPU. ***2***