Minahasa Utara, 17/10 (Antara Sulut) - Dua Partai Politik Partai Bulan Bintang dan Partai Republik hingga pukul 21.00 Wita belum lengkapi berkas di KPUD Minahasa Utara setelah sebelumnya masih ada kekurangan KTA dan KTP sesuai Sipol yang dikirimkan ke KPU.
"Awalnya tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita sudah ditutup, namun setelah turun surat KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Jakarta 16 Oktober 2017 yang sifatnya sementara perihal pendaftaran akhir partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang menyusuli kembali surat KPU No 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 batas akhir pendaftaran partai politik, jadi kami masih memberikan waktu melengkapi berkas satu kali 24 jam hari," ujar Ketua KPUD Minahasa Utara Julius Randang, di Airmadidi, Selasa.
Dengan demikian dikatakan Randang, hingga malam ini yang sebelumnya ada tiga partai politik yaitu Hanura, PBB dan Partai Republik, hingga pukul 21.00 Wita baru partai Hanura yang telah melengkapi berkas.
"Tadi Partai Hanura sudah melengkapi berkas dan masuk dalam tahapan berikutnya menyusul partai lain yang sudah lebih dulu mendaftar dan melengkapi berkas. Namun kami masih menunggu dua Parpol PBB dan Partai Republik untuk melengkapi berkas hingga tanggal 17 Agustus 2017 pukul 24.00 Wita," ujar Randang menjelaskan.
Dia berharap dua Parpol tersebut dapat mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan, sehingga dapat melanjutkan ke tahapan berikut.
Randang mengatakan, sesuai Sistem Informasi Politik (Sipol) yang tertuang, baik PBB harus melengkapi berkas 218 jumlah Anggota yang disertai KTP, namun PBB baru mendaftarkan 72 KTA dan KTP 69. Sementara Partai Republik sesuai Sipol 365 anggota yang disertai KTA maupun KTP. Sementara Partai Republik baru memasukan tujuh KTA sehingga kedua partai tersebut belum bisa ke tahapan berikutnya sampai melengkapi berkas sesuai waktu yang ditentukan.
Selanjutnya dari sejumlah partai peserta Pemilu, untuk Minahasa Utara ada 17 Partai Politik yang sudah mendaftar di KPUD Minahasa Utara.
"Untuk 15 Parpol sudah pasti ke tahapan berikutnya sambil menunggu dua Parpol PBB dan Partai Republik," kata Randang.
Adapun Partai yang sudah mendaftar di KPUD Minahasa Utara yaitu : Partai Nasdem, PKPI, Partai Hanura, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PAN, PPP, Partai Solidaritas, PBB dan Partai Republik.