
Kemenkum bentuk Posbatas di Bitung beri akses keadian nelayan

Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membentuk Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas) bagi komunitas nelayan di Kota Bitung untuk memperkuat akses keadilan masyarakat nelayan.
"Pembentukan Posbatas merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya komunitas nelayan," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling di Bitung, Kamis.
Pembentukan Posbatas, kata dia, merupakan langkah penting dalam upaya bersama untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat dan komunitas nelayan di Kota Bitung.
Hendrik berharap Posbatas menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, edukasi, dan pendampingan awal terkait persoalan hukum.
"Pembentukan Posbatas juga mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika atau P4GN," kata Hendrik.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J. Mailangkay, menyebutkan pembentukan Posbatas merupakan bentuk sinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat nelayan.
"Posbatas hadir bukan sekadar wadah formalitas, melainkan sebagai bentuk penguatan akses keadilan agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk melek hukum, terlindung secara hukum, serta memperoleh pendampingan yang berkeadilan," ujarnya.
Pembentukan Posbatas juga dirangkaikan penyuluhan hukum oleh Kepala BNN Kota Bitung, Widarsono, yang mengajak peran masyarakat pesisir dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, John Tobiling, memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sulut, DPC HNSI Kota Bitung, dan Yayasan Universal Nusa Utara untuk memastikan layanan dan edukasi hukum berjalan secara berkelanjutan.
Pembentukan Posbatas dan penguatan P4GN diharapkan sinergi lintas sektor semakin memperluas akses keadilan, meningkatkan literasi hukum, serta mewujudkan masyarakat nelayan yang sadar hukum, tangguh, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
