Manado, (Antarasulut) - DPRD Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara 9-11 Maret 2017 untuk mempelajari penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) dan tata tertib dewan, yang diterima Kabag Keuangan Constantine Doaly,SE Kasubag Humas Treesye Lohonauman, S.Sos dan Kasubag Perundang-Undangan, Marshal Mandey, SH, MH .
"Kami bertukar informasi mengenai penyusunan tata tertib beracara di DPRD, juga penyusunan Raperda, terutama naskah akademiknya, apakah dilakukan bersama dengan akademisi ataukah diserahkan kepada pihak ketiga dan hal-hal apa saja yang harus benar-benar diseriusi oleh sekretariat DPRD," kata Ketua DPRD Nias Barat, Nitema Gulo, di Manado, Kamis.
Gulo mengatakan, memang semenjak perubahan sejumlah peraturan antara lain UU nomor 23/2014, suka tidak suka, pihaknya harus melakukan revisi, dan mereka memilih mempelajari sistem di Manado yang dianggap lebih baik sebab lebih tua dibandingkan daerahnya yang masih baru.
"Jadi kami memilih Manado, karena mau mendapatkan hal yang berbeda, mengingat di Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara mereka sudah sering melakukannya dan mau mendapatkan hal yang berbeda," katanya.
Dia mengatakan, akan mengadopsi cara Manado yang sudah menetapkan program legislasi daerah (prolegda) yang merupakan gabungan dari hak inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan DPRD Manado, Marshel Mandey, mengatakan, DPRD Manado sudah memiliki tata tertib, juga sudah menetapkan Prolegda dalam paripurna yang merupakan gabungan usulan pemerintah dan inisiatuf DPRD.
Sedangkan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda, menurut Mandey, mereka menggunakan dua cara yakni menggunakan jasa pihak ketiga meskipun memang juga bisa menggunakan jasa akademisi yang wajib mendampingi sampai asistensi dan konsultasi ke provinsi.
"Untuk naskah akademik DPRD Manado menggunakan jasa pihak ketiga dan tentu saja pakai mekanisme lelang dan aturannya sama dengan dalam pengajuan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Demikian juga penjelasan Kepala Bagian Keuangan DPRD Manado, Tein Doaly, yang menegaskan bahwa dengan menggunakan jasa pihak ketiga maka sekretariat DPRD khususnya bagian keuangan membuat perjanjian kerja sama dan menegaskan pengetatan pada sejumlah pasal dalam perjanjian.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 09-03-2017 22:19:39
Berita Terkait
Artis Andrew Andika ditangkap terkait kasus narkoba
Sabtu, 28 September 2024 19:21 Wib
Menlu Blinken sebut pembunuhan aktivis AS di Tepi Barat tak bisa diterima
Rabu, 11 September 2024 6:20 Wib
Pilkada di Jakarta dan Jabar, PAN ikut keputusan ketum KIM soal kandidat
Selasa, 6 Agustus 2024 15:02 Wib
Banjir landa China barat daya, 30 orang hilang
Minggu, 21 Juli 2024 6:17 Wib
Selebritis Gilang Dirga diusung bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat
Sabtu, 20 Juli 2024 19:34 Wib
Kebakaran hebat di China barat daya, 16 orang meninggal
Kamis, 18 Juli 2024 13:51 Wib
Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara terkait penyalagunaan narkotika
Rabu, 17 Juli 2024 20:36 Wib
Kerukunan Keluarga Kawanua Manokwari deklarasikan dukungan bagi Dominggus-Lakotani
Minggu, 14 Juli 2024 8:22 Wib