Manado (ANTARA) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulut, menerima pengembalian kerugian negara, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan fisik di Unsrat, sebesar Rp 2.054.020.453,60, pada Senin (20/10).
"Tim jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sulut, menerima pengembalian kerugian negara pada proyek dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasie Penkum, Januarius Bolitobi, di Manado, Selasa.
Januarius mengatakan, dana sebesar Rp 2.054.020.453,60, diduga berasal dari salah satu tersangka, dan disita untuk keperluan penyidikan. Dimana dana tersebut dititipkan di rekening penitipan kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Selain dijadikan sebagai barang bukti, dana tersebut juga nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud, yakni dugaan Tipikor pada pembangunan gedung fakultas hukum dan fakultas teknik Unsrat," kata Bolitobi
Bolitobi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di Unsrat tersebut melibatkan mantan Rektor Unsrat, EJK alias Elen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S yang merupakan GM PT. AK Persero, serta HP yang merupakan tim leader konsultan pengawas.
Bolitobi mengatakan, Elen bersama dua tersangka yakni JRT dan S sudah ditahan di rumah tahanan Malendeng sambil menunggu prosesnya untuk dilimpahkan ke PN Manado, dalam perkara dugaan Tipikor.
Dugaan Tipidkor yang menyeret mantan rektor Unsrat dan tiga orang lainnya, diduga terjadi sejak 2014 sampai 2019 dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri (Loan), yang bersumber dari Islamic Development Bank, serta APBN pada Unsrat, untuk pembangunan gedung fakultas Hukum dan Teknik.
EK dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Paal 54 ayat (1) ke -1 KUHP.

