
Keluarga harap penanganan kasus pembunuhan Vivian diseriusi

Minahasa Tenggara, (ANTARA Sulut) - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando, Veron Rogahang meminta penanganan kasus tersebut mendapat perhatian serius.
Dia mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut yang ditangani Polsek Sario Manado.
"Saya selaku kuasa hukum, termasuk juga keluarga menilai pemeriksaan kasus pembunuhan Vivian janggal, yang saat ini ditangani di Polsek Sario," kata Veron di Ratahan, Selasa.
Menurut Veron adanya dugaan dikarenakan tersangka JK alias Joy hanya dikenakan pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa.
"Menurut kami, pihak kepolisian harus menambah atau menerapkan pasal berlapis. Seperti pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, pasal 355 penganiayaan berat, serta 289 dan 291 atas percabulan yang menyebabkan kematian. Selain itu, harus juga dikenakan pasal dalam undang-undang perlindungan perempuan, tuturnya.
Dia menambahkan, hasil visum yang berada di pihak Kepolisian tak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap tubuh korban, serta tak dilibatkannya keluarga pada reka ulang perkara.
Selain itu, pihaknya akan meminta penambahan saksi dalam kasus tersebut, seperti melibatkan keluarga korban, dan saksi dari pemerintah lingkungan tempat kejadian.
"Selain ada keterangan dari dokter yang melakukan visum terhadap korban, kami meminta orang tua korban, dan kepala lingkungan dijadikan saksi," katanya.
Dilanjutkannya, keluarga saat ini memintakan pihak Kepolisian dapat dengan serius menangani pemeriksaan kasus tersebut.
Intinya keluarga meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum kepada tersangka Joy Freean Kalalo dengan professional dan transparan. Melengkapi bukti-bukti serta saksi-saksi," tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Sario AKP Imade Santika melalui Kanit Reskrim IPDA Y Parinding ketika dihubungi via telepon oleh sejumlah wartawan menjelaskan tersangka pembunuhan Vivian Sumangando sudah dikenakan pasal berlapis.
Atas perbuatannya itu, tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis mulai pasal 338 pembunuhan, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pasal 285 KUHP junto 53 percobaan pemerkosaan, beber Parinding.
Pembunuhan Vivian sendiri terjadi pada Rabu (29/7) sekira pukul 01:00 di kamar kosnya di kelurahan Sario Kota Manado, korban meninggal ditempat kejadian dengan tersangka pembunuhan Joy, yang merupakan warga setempat.
Pewarta : Arthur Karinda
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
