Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara mengingatkan partai politik untuk tidak meminta atau menerima mahar pada proses pencalonan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi tersebut.
"Kami mengimbau kepada partai politik untuk tidak menerima atau meminta mahar. Begitu juga bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada partai politik atau oknum partai politik," ajak Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit di Manado, Senin.
Karena itu dia berharap partisipasi aktif pengawasan masyarakat apabila menemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan.
"Laporkan kepada Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota, serta panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut," ujar Donny.
Dia mengatakan, larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi partai politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Selain sanksi administratif, kata dia, dapat dikenakan juga sanksi pidana.
Pada Pasal 187B dan Pasal 187C disebutkan, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar.
"Larangan tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan Bawaslu Sulut kepada partai politik yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD provinsi berdasarkan penetapan dari KPU Sulut," katanya.