
Gubernur Sulut tandatangani peta baru Kota Tahuna

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Sinyo Harry Sarundajang bersama Ketua DPRD Provinsi Sulut Ny. Meiva Salindeho Lintang STh, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. HR Makagansa serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanao Jangkobus, menandat
Manado, 4/8 (AntaraSulut) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Sinyo Harry Sarundajang bersama Ketua DPRD Provinsi Sulut Ny. Meiva Salindeho Lintang STh, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. HR Makagansa serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanao Jangkobus, menandatangani peta cakupan wilayah daerah otonom baru Kota Tahuna.
Penandatanganan Peta Kota Tahuna tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulut, Senin, turut disaksikan Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana, Anggota Deprov Sulut Elisabeth Lihiang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edwin Silangen SE MS.
Acara penandatanganan itu juga dihadiri Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Dra. Linda D Watania MSi, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju, Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE, Kasubag Pemerintahan Umum Chistian Iroth SSTP, Kasubag Otda Claudio Tamara STTP serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Gubernur Sinyo Sarundajang mengatakan, sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah, saat ini telah diselesaikan pembuatan peta calon daerah otonom baru Kota Tahuna sebagai salah satu syarat fisik kewilayahan dari tiga syarat pembentukan daerah otonom baru.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, Pasal 4, antara lain mengamanatkan bahwa pembentukan daerah kabupaten/kota harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan serta pada Pasal 10 mengamanatkan bahwa cakupan wilayah calon daerah otonom baru digambarkan dalam peta sesuai dengan kaidah pemetaan, jelas Sarundajang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edwin Silangen menambahkan, masyarakat Sulut agar dapat memberikan dukungan terhadap berbagai proses pembentukan daerah otonom baru di daerah ini.
Perlu dipahami bahwa pembentukan daerah otonom baru ini bukan merupakan praktek pembagian kekuasaan namun sejatinya merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya mempercepat pembangunan di segala bidang guna mewujudkan Sulut sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
Sementara itu Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Linda Watania mengatakan pembentukan daerah otonomi baru itu juga sebagai langkah strategis menuju masyarakat semakin berbudaya berdaya saing dan sejahtera.
Pewarta :
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
