Manado (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman online di Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp117,3 miliar hingga Maret 2022.
"Di Sulut sendiri pinjaman online yang telah disalurkan sebanyak Rp117,3 Miliar, yakni mengalami pertumbuhan sebesar 98,11 persen secara year on year (YoY),”kata Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman, dalam Webinar OJK Goes to Sulut via Zoom Meeting, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan secara total penyaluran pinjaman online (pinjol) di Provinsi Sulut mencapai Rp 2,17 triliun, dari 2016 hingga awal Maret 2022.tumbuh sebesar 98,76 persen yoy dengan jumlah borrower (peminjam) sebanyak 484.555 akun dan lender (pemberi pinjaman) sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman.
Darwisman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar.
Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget atau salah transfer ke rekening pribadi, dan kemudian ditagih oleh pemberi pinjaman.
Ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40 situs pinjaman online ilegal dengan total pinjaman 200 juta dengan sistem gali lobang. Akibatnya orang tua harus menjual aset untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu sudah tersebar data diri anak.
Per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu. Namun demikian, katanya, tahun 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
OJK meregulasi kegiatan usaha pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.