
KPU : Pemilihan Wakil Walikota Tomohon ditangan DPRD

KPU sekali lagi hanya menunggu apabila diperlukan oleh DPRD Kota Tomohon," ungkapnya.
Tomohon, (Antara Sulut) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Beldie Tombeg mengatakan, proses pemilihan Wkil Wali Kota Tomohon sepenuhnya di tangan DPRD kota tersebut.
"Untuk pengisian jabatan wakil wali kota, bukan di KPU yang akan melakukan prosesnya, tapi di DPRD Kota. Kita masih menunggu proses itu," kata Tombeg, di Tomohon, Kamis.
Menurut dia, KPU akan memberikan bantuan apabila DPRD meminta terkait dengan administrasi semisal partai pengusung pasangan wali kota dan wakil wali kota pemenang pilkada Kota Tomohon.
"KPU sekali lagi hanya menunggu apabila diperlukan oleh DPRD Kota Tomohon," ungkapnya.
Dia mengatakan, berkaitan dengan proses pengangkatan wakil wali kota Tomohon, KPU Tomohon masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.
"Jadi bisa saja proses untuk pengisian jabatan wakil wali kota sudah mulai berproses di DPRD namun belum disampaikan ke KPU Kota Tomohon," ungkapnya.
Tombeg mengingatkan, sebagaimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian jabatan wakil wali kota dilakukan 60 hari terhitung setelah wali kota Tomohon Jimmy F Eman dilantik.
Hanya saja kata dia, dalam aturan tersebut tidak dimerinci tegas apakah 60 hari itu prosesnya baru berjalan atau semua proses pemilihan sudah selesai dilaksanakan.
"Seperti apa prosesnya kita tunggu saja," ungkapnya.
Wakil Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman baru saja dilantik menjadi wali kota Tomohon 9 Mei 2012 menggantikan wali kota sebelumnya, Jefferson Rumajar yang dinonaktifkan setelah tersangkut korupsi.
Meski begitu, dua nama yang akan diusulkan wali kota
untuk dipilih menjadi wakil wali kota belum mengapung ke publik Kota Tomohon padahal prosesnya tinggal sebulan lagi sebagaimana amanat UU 32 Tahun 2004.
(guntur/@antarasulutcom/T.pso-305/B/M031/M031) 07-06-2012 15:43:57
Pewarta : Karel Polakitan
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
