Logo Header Antaranews Manado

KPU Sulut Coret Vonny Panambunan

Jumat, 18 Juni 2010 04:37 WIB
Image Print
Vonny Panambunan (Foto : Ist).

Manado, (Antara News) - Vonny Panambunan-Hendrik Manosoh akhirnya gagal melaju pada penetapan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Panambunan-Manosoh gagal memenuhi semua persyaratan dimintakan Undang Undang, sehingga harus kami gugurkan," kata Ketua KPU Sulut Livie Allow, kepada wartawan usai pleno penetapan di Hotel Novotel Manado, Kamis malam.

Penetapan Cagub-Cawagub Sulut oleh KPU pada hari terakhir 17 Juni 2010, setelah sebelumnya selama dua Minggu dilakukan verifikasi berkas terhadap lima bakal calon yang ada.

Alasan digugurkannya pasangan yang diusung sekitar 17 parpol non parlemen itu, karena Panambunan yang juga mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) pernah menjalani masa hukuman akibat tindak pidana korupsi.

Seperti diatur dalam ketentuan perundangan tentang Pemilu, bahwa calon kepala daerah tidak harus menjalani proses pidana dengan ancaman selama lima tahun.

"Pengadilan Negeri Manado sempat mengeluarkan surat pernyataan untuk Panambunan, kemudian diralat dan ditarik dengan surat baru bahwa pernah menjalani masa tahanan," katanya.

Sementara empat pasangan yang lolos penetapan, yakni Stevanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan (Partai Golkar), SH sarundajang-Djauhari Kansil (Partai Demokrat, PAN, Gerindra dan Barisan Nasional).

Kemudian Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan dari PDI Perjuangan serta Elly Lasut-Henny Wullur (gabungan 13 parpol). ***1***



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026