Manado (ANTARA) - Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejjati) Sulawesi Utara (Sulut) menang atas gugatan pra peradilan Vonie Aneke Panambunan (VAP), mantan Bupati Minahasa Utara, dalam Sidang Perkara Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Manado, Senin.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A.Dita Prawitaningsih, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH, MH, dalam keterangan tertulis, Senin.
Pemohon Vonnie Aneke Panambunan diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan SH, dkk, sementara termohon Kejati Sulut diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejati Sulut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 1 April 2021.
Sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui lima kali persidangan yakni pada tanggal 12 April sampai dengan 16 April 2021.
"Pada hari ini Senin (19/4), telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan, pertama menolak permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya," katanya.
Berita Terkait
Bandara Samrat Manado kembali perpanjang penutupan hingga Sabtu
Jumat, 19 April 2024 22:22 Wib
PLN amankan jaringan listrik pasca letusan Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:21 Wib
PVMBG pasang satu stasiun pemantauan untuk Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:21 Wib
BNI salurkan paket sembako ke warga korban erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Kemensos distribusikan bantuan bagi korban terdampak Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pertamina salurkan bantuan untuk warga terdampak letusan Gunung Ruang Tagulandang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Dokkes Polda Sulut bagikan masker di lokasi pengungsian erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib
Dirut: Operasional Bank Sulut di Tagulandang ditutup dampak Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib