
Kejati tahan Kepala BPBD Sitaro di kasus dana stimulan Gunung Ruang

Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menahan JMS, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan perbaikan atau pembangunan kembali rumah rusak akibat letusan Gunung Ruang.
"Sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Zega di Manado, Rabu.
Oikurnia mengharapkan masyarakat memberikan kesempatan bagi penyidik melaksanakan tugasnya terkait siapa-siapa saja yang akan bertanggung jawab lagi dalam perkara ini.
"Berikan kesempatan kepada penyidik," harap Oikurnia.
Terkait kesehatan, kata dia, tersangka bersama tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan dalam keadaan baik.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro) dan DT (pihak swasta).
Pada tahun 2024 tanggal 17 April 2024 terjadi bencana erupsi Gunung Ruang, selanjutnya BNPB mengucurkan dana bencana sebesar Rp35.715.000.000 kepada para korban dan setelah dilakukan pendataan terdapat 1.950 korban.
Selanjutnya, JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro melakukan penunjukan kepada enam toko material untuk mengambil barang material bangunan milik DT (swasta), sementara toko DT adalah toko sembako.
Berdasarkan juklak tidak boleh ada intervensi dari pemerintah dalam hal penerimaan bantuan dan bantuan disalurkan melalui rekening 'by name by address'.
Selain menunjuk enam toko, JMS juga menahan rekening para penerima bantuan (tidak menyerahkan rekening) dan menunda-nunda penyaluran bantuan.
Sementara dalam juklak bantuan harus disalurkan dengan segera.
EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, diduga membiarkan penundaan pembayaran padahal sudah dilakukan peringatan oleh BNPB agar bantuan untuk segera dicairkan.
DDK sendiri diduga dengan sengaja tidak menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran, menetapkan penerima bantuan 'by name by address' dan tidak membuat GU nihil.
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp22.775.000.000 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Tersangka disangkakan pasal 403 atau pasal 404 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
