
DPRD Sulsel Butuh Empat Bulan Bentuk BK

Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulsel yang dilantik 23 September lalu butuh waktu sekitar empat bulan untuk membentuk Badan Kehormatan (BK).
Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem di Makassar, Kamis, mengatakan DPRD sudah membentuk panitia pemilihan langsung anggota BK yang akan dilaksanakan sekitar pertengahan Januari 2010.
"Jadwal pemilihan BK akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah, sudah terbentuk panitianya, sisa sekitar dua kali rapat pemilihan sudah bisa dilakukan," katanya.
Panitia pemilihan, kata dia, juga menerima pengaduan dari masyarakat atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan anggota dewan sampai terbentuk BK.
Dia juga membantah tudingan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) DPRD Sulsel yang menyebutkan DPRD Sulsel telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPD serta melanggar tata tertib DPRD karena terlambat membentuk BK.
Kopel menilai DPRD Sulsel mengesampingkan BK dibanding dengan alat kelengkapan wajib DPRD lainnya seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi yang sudah lama terbentuk.
"Jika dikatakan melanggar Undang-Undang maka semua yang telah dilakukan melanggar, tatib juga dibentuk tanpa perpu," jelas Roem.
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPRD Sulsel telah menetapkan satu wakilnya untuk ikut dalam pemilihan langsung memperebutkan tujuh kursi anggota BK seperti yang diatur dalam Tatib.
Nama yang diajukan fraksi yakni mantan ketua BK DPRD Sulsel 2004-2009, Pangeran Rahim (FPG), Sanusi Karateng (Fraksi Demokrat), Doddy Amiruddin (FPAN), Hasanna Lawang (FPKS), Ambo Dalle (FP Hanura), Radjagaoe A Basir (FPDK), Muh Natsir Dg Mappaseng (FPPP), Mukhtar Thayeb (F Sulsel Bersatu) dan Zulkifli (F Ummat).
Salah satu fungsi BK dalam tatib yakni mencatat anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat kelengkapan dewan enam hari berturut-turut atau tidak hadir selama tiga bulan tanpa pemberitahuan.
Dengan rekomendasi BK, maka legislator yang malas atau melanggar Tatib DPRD, pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi dapat melakukan PAW terhadap anggotanya.
(PSO-099/S016)
