Manado, (Antaranews Sulut) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) menyosialisasikan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah Sulut.

"Kami mengadakan kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kepada ratusan wajib pajak UMKM yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP FN Rumondor, mewakili Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut di Manado, Selasa.

Dia menjelaskan, dlam sosialisasi ini petugas menjelaskan secara lebih dalam mengenai PP 23/2018, yakni penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayar pelaku UMKM setiap bulan.

Jangka waktu tarif PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi adalah tujuh tahun, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun, dan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroaan terbatas selama tiga tahun.

PP iu bertujuan mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal, dan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam membayar pajak dengan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Diharapkan melalui sosialisasi ini wajib pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat," jelasnya.



(T.KR-NCY/B/A013/A013) 24-07-2018 15:48:30

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024