Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) meningkatkan kepatuhan pajak melalui Taxpayers atau Piagam Wajib Pajak di daerah tersebut.
"Taxpayers’ Charter 2025 diserahkan kepada perwakilan yang berisi delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, di Manado, Senin (10/11).
Dia mengatakan, hal ini menjadi deklarasi komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk membangun hubungan yang adil, setara, dan saling menghormati antara pengelola pajak (fiskus) dan wajib pajak.
Kepala Kanwil juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti sosialisasi dan mulai mempelajari sistem Coretax DJP, yang akan digunakan sebagai saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025, yang akan dilaporkan pada bulan Maret dan April 2026.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen DJP untuk meningkatkan kolaborasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan perpajakan.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 orang perwakilan pemangku kepentingan, terdiri dari wajib pajak, akademisi (Tax Center), asosiasi profesi, instansi pemerintah, serta perwakilan media.
Eureka Putra, mengatakan bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Sekitar 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, yang menjadi energi penggerak bagi terwujudnya Asta Cita Nasional, delapan cita-cita pembangunan pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai arah menuju Indonesia Emas 2045.
Beliau juga menekankan pentingnya integritas seluruh elemen bangsa dalam meningkatkan tax ratio Indonesia dari level 10,4 persen menuju tingkat yang lebih tinggi.
Hal ini sejalan dengan riset dari expert yang menunjukkan adanya korelasi antara tingkat persepsi korupsi suatu negara dan tax ratio-nya.
Negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik cenderung memiliki tax ratio yang relatif tinggi, begitu juga sebaliknya, negara dengan indeks persepsi korupsi yang tidak baik, cenderung memiliki tax ratio yang lebih rendah.
Kanwil DJP Suluttenggomalut menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, menindaklanjuti setiap masukan konstruktif, serta melaksanakan edukasi perpajakan secara masif guna mendukung kesuksesan implementasi Coretax dan mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berintegritas.
“Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak kita semua karena pajak adalah wujud kegotongroyongan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Eureka Putra.

