Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tomohon mempelototi calon legislatif mantan terpidana korupsi seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"PKPU tentang pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota itu akan menjadi pijakan bagi kami pada tahapan pencalonan anggota legislatif," kata Ketua KPUD Tomohon Haryanto Lasut di Tomohon, Kamis.

PKPU pasal tujuh butir h, kata Haryanto, tidak hanya menyentil soal calon legislatif mantan terpidana korupsi, tetapi juga bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kita akan selektif, ketat, terkait dengan hal ini. Apalagi formulir terkait dengan hal ini (mantan korupsi, pelaku kejahatan seksual anak dan bandar narkoba) akan dilampirkan," kata dia.

Kalaupun kata dia, calon menutup-nutupi hal itu, maka sebelum ditetapkan sebagai calon tetap, akan diumumkan kepada publik pada saat ditetapkan sebagai calon sementara.

Pada saat diumumkan kepada publik, masyarakat dapat memberikan sanggahan atau tanggapan apakah calon legislatif terkait dengan tiga hal yang diatur PKPU 20 itu atau tidak.

"Masyarakat pasti tahu latar belakang yang bersangkutan apakah pernah dihukum atas kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, atau bandar narkoba. Masyarakat dapat memberikan tanggapan," ujarnya.

Masukan masyarakat itu, kata haryanto akan ditindaklanjuti KPUD dengan meneliti berkas yang bersangkutan sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hal itu.

"Proses seleksi ini sangat ketat dan butuh masukan dari masyarakat terkait calon yang mendaftar. Kalau memang kami temukan, akan kami anulir," katanya.

(K011).

(T.K011/B/Y008/C/Y008) 12-07-2018 10:06:20

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024