Bitung, (AntaraSulut)- Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban, SE MSi membuka rapat Pemutakhiran Data dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK-RI dan APIP yang dirangkaikan dengan  Penandatanganan  Internal Audit Charter Inspektorat Kota Bitung.

    Lomban mengatakan,  pelaksanaan kegiatan ini penting karena dapat dijadikan forum berkonsultasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan amanat PP No.12 tahun 2017 dan PP No.60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).

    "Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Bitung sebagai APIP," kata Lomban didampingi Sekertaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan.

    Lomban mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi tindak lanjut terhadap kelemahan yang ditemukan untuk mengantar pada penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien dan transparan serta akuntabilitas sesuai dengan peratran dan perundang-undangan yang berlaku.

    Lomban berharap, usai pelaksanaan rapat ini ada output untuk terbentuknya  lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan pengendalian intern dalam lingkungan kerja setiap perangkat daerah.

    Pada kesempatan itu juga Lomban menandatangani Internal Audit Charter (IAC) disaksikan Asisten 1 Setda Kota Bitung Oktavianus Tumundo, Inspektorat Kota Bitung Rayne Suak, Korwas APIP dari BPKP Agus Widodo, para pejabat dan instansi terkait lainnya.


Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024