Asosiasi Perikanan: Inpres 7/2016 Perlu Diperjelas
Selasa, 11 Oktober 2016 13:34 WIB
Kapal Diamankan pihak TNI sete;ah Moratorium Kementian KKP
Bitung, (antaraSulut) - Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Sulut Ruddy Walukow mengatakan Inpres Nomor 7/2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional masih perlu diperjelas.
"Kami menilai aturan ini belum jelas, karena sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur instruksi presiden tersebut," kata Walukow, di Bitung, Jumat.
Dia mengatakan, sebagai pengusaha kapal penangkap ikan, sudah hampir dua tahun mereka tidak dapat melakukan kegiatan apapun akibat moratorium berdasarkan Kepmen KKP nomor 56 dan 57.
Padahal kata dia, pengusaka kapal penangkap ikan harus terus mengeluarkan biaya pemeliharaan pada kapal- kapal yang tidak lagi dapat menangkap ikan sejak Moratorium pada Oktober 2014.
Ia mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Secara otomatis Inpres 7/2016 mengugurkan Kepmen KKP 56 dan 57 itu," ungkap Walukow.
Walukow menegaskan, Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
"Kami sudah mengatakan segala permasalahannya kepada Menko Kemaritiman, dan beliau sangat mengapresiasi permasalahan yang ada di Bitung dan daerah lainnya," ungkap Walukow.
Ia menambahkan, akibat permasalahan ini Kota Bitung sebagai pusat Industri Perikanan mengalami kemunduran baik dari segi pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).***1***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 07-10-2016 18:05:02
"Kami menilai aturan ini belum jelas, karena sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur instruksi presiden tersebut," kata Walukow, di Bitung, Jumat.
Dia mengatakan, sebagai pengusaha kapal penangkap ikan, sudah hampir dua tahun mereka tidak dapat melakukan kegiatan apapun akibat moratorium berdasarkan Kepmen KKP nomor 56 dan 57.
Padahal kata dia, pengusaka kapal penangkap ikan harus terus mengeluarkan biaya pemeliharaan pada kapal- kapal yang tidak lagi dapat menangkap ikan sejak Moratorium pada Oktober 2014.
Ia mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Secara otomatis Inpres 7/2016 mengugurkan Kepmen KKP 56 dan 57 itu," ungkap Walukow.
Walukow menegaskan, Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
"Kami sudah mengatakan segala permasalahannya kepada Menko Kemaritiman, dan beliau sangat mengapresiasi permasalahan yang ada di Bitung dan daerah lainnya," ungkap Walukow.
Ia menambahkan, akibat permasalahan ini Kota Bitung sebagai pusat Industri Perikanan mengalami kemunduran baik dari segi pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).***1***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 07-10-2016 18:05:02
Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tarik minat anak muda ke perikanan, Menteri KP ajak Raffi Ahmad, Ariel, Gading, dan Desta
03 November 2025 6:29 WIB
Terpopuler - Minahasa Utara
Lihat Juga
Munas Apkasi Minahasa Utara ditutup, Wamendagri: Dukung visi Indonesia Emas 2045
31 May 2025 13:52 WIB
Pemkab Minahasa Utara imbau warga waspadai dampak curah hujan tinggi
04 February 2023 19:06 WIB, 2023
Komunitas Likupang Raya gelar penghijauan mangrove peringati Hari Pohon Sedunia
21 November 2022 22:17 WIB, 2022