Manado (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara terus menekan angka pernikahan dini melalui sosialisasi di setiap kesempatan beribadah dan pertemuan lainnya,
"Untuk menekan angka pernikahan dini kami terus melakukan sosialisasi cegah nikah dini di setiap kesempatan beribadah maupun pertemuan lainnya," kata Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Bolmut Soesy E Denny, di Boroko, Senin.
Dia mengatakan kali ini pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bagi jemaat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Eben Heyser Komus 2 Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
Melalui kegiatan ini, Soesy mengedukasi jemaat tentang Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.
Ia menjelaskan bahwa aturan terbaru menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
"Pernikahan dini seringkali membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak, terutama perempuan, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial," jelasnya.
Untuk menekan angka pernikahan di bawah usia di wilayah Kabupaten Bolmut, Soesy mengajak para orang tua untuk lebih bijak dalam mendampingi anak-anak mereka, serta tidak terburu-buru menikahkan anak yang masih di bawah umur.
"Berikan perhatian lebih terhadap perkembangan anak, agar ke depan tidak ada lagi kasus pernikahan di bawah usia 19 tahun di Desa Komus 2 Timur,"jelasnya.
"Untuk menekan angka pernikahan dini kami terus melakukan sosialisasi cegah nikah dini di setiap kesempatan beribadah maupun pertemuan lainnya," kata Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Bolmut Soesy E Denny, di Boroko, Senin.
Dia mengatakan kali ini pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bagi jemaat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Eben Heyser Komus 2 Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
Melalui kegiatan ini, Soesy mengedukasi jemaat tentang Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.
Ia menjelaskan bahwa aturan terbaru menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
"Pernikahan dini seringkali membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak, terutama perempuan, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial," jelasnya.
Untuk menekan angka pernikahan di bawah usia di wilayah Kabupaten Bolmut, Soesy mengajak para orang tua untuk lebih bijak dalam mendampingi anak-anak mereka, serta tidak terburu-buru menikahkan anak yang masih di bawah umur.
"Berikan perhatian lebih terhadap perkembangan anak, agar ke depan tidak ada lagi kasus pernikahan di bawah usia 19 tahun di Desa Komus 2 Timur,"jelasnya.