Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pembinaan kepada guru-guru pendidikan agama Kristen (PAK) dan budi pekerti di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, untuk mengintegrasikan moderasi beragama.
"Saya mengingatkan kepada pengawas dan guru pendidikan agama Kristen untuk mengintegrasikan moderasi beragama dalam proses mengajar setiap hari," kata Kepala Bidang Pendidikan Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Anneke M Purukan, di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu.
Dia mengatakan pengawas dan guru-guru harus menjadi pelaku utama mengimplementasikan Moderasi Beragama dengan saling menghormati perbedaan dan menjauhi perpecahan.
"Intinya moderasi beragama ada pada suasana perdamaian, kekeluargaan, dan persaudaraan yang rukun," jelasnya.
Purukan mengatakan peran guru dan pengawas pendidikan agama Kristen sebagai garda terdepan untuk mengawal dan menjaga kerukunan umat beragama.
Selain itu, Anneke Purukan juga menyampaikan tentang perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan pemanfaatan dana sertifikasi untuk pengembangan kompetensi guru.
Terakhir, katanya, bagi guru dan pengawas diingatkan untuk terus memperhatikan penginputan data di Simpatika.
"Saya mengingatkan kepada pengawas dan guru pendidikan agama Kristen untuk mengintegrasikan moderasi beragama dalam proses mengajar setiap hari," kata Kepala Bidang Pendidikan Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Anneke M Purukan, di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu.
Dia mengatakan pengawas dan guru-guru harus menjadi pelaku utama mengimplementasikan Moderasi Beragama dengan saling menghormati perbedaan dan menjauhi perpecahan.
"Intinya moderasi beragama ada pada suasana perdamaian, kekeluargaan, dan persaudaraan yang rukun," jelasnya.
Purukan mengatakan peran guru dan pengawas pendidikan agama Kristen sebagai garda terdepan untuk mengawal dan menjaga kerukunan umat beragama.
Selain itu, Anneke Purukan juga menyampaikan tentang perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan pemanfaatan dana sertifikasi untuk pengembangan kompetensi guru.
Terakhir, katanya, bagi guru dan pengawas diingatkan untuk terus memperhatikan penginputan data di Simpatika.