Pemkot dan PN tingkatkan Program Family Recovery di Bitung
Sabtu, 1 Juni 2024 20:01 WIB
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri saat melakukan MoU dengan PN Bitung, di Bitung, Sabtu (1/6/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Bitung
Manado (ANTARA) - Pemkot Bitung melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Bitung guna meningkatkan Program Family Recovery di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Program Family Recovery atau bisa disebut Program Pemulihan Keluarga adalah sebuah program yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan keluarga yang ada pada Masyarakat Pra Sejahtera di Kota Bitung," kata Wali kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Sabtu.
Dia mengatakan bersama Tim Advokat Bantuan Hukum Pemkot Bitung berharap dengan Program Pemulihan Keluarga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bitung dapat menyelesaikan permasalahan keluarga yang dialami oleh masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung.
Ia mengatakan keluarga yang terkendala status perkawinan akan dibuat sah secara formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui prosedur di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat, sederhana dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Maurits menjelaskan masyarakat yang mendapatkan bantuan program Family Recorvery atau Pemulihan Keluarga yakni masyarakat Kota Bitung yang tergolong Masyarakat Pra Sejahtera.
Persyaratan yang diperlukan untuk ikut program itu antara lain surat keterangan masuk kategori pra sejahtera dari kelurahan, memiliki permasalahan status perkawinan terdahulu, membuat kronologi permasalahan keluarga, serta memiliki dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
Selain itu, peserta program itu harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga.
"Program Family Recovery atau bisa disebut Program Pemulihan Keluarga adalah sebuah program yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan keluarga yang ada pada Masyarakat Pra Sejahtera di Kota Bitung," kata Wali kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Sabtu.
Dia mengatakan bersama Tim Advokat Bantuan Hukum Pemkot Bitung berharap dengan Program Pemulihan Keluarga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bitung dapat menyelesaikan permasalahan keluarga yang dialami oleh masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung.
Ia mengatakan keluarga yang terkendala status perkawinan akan dibuat sah secara formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui prosedur di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat, sederhana dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Maurits menjelaskan masyarakat yang mendapatkan bantuan program Family Recorvery atau Pemulihan Keluarga yakni masyarakat Kota Bitung yang tergolong Masyarakat Pra Sejahtera.
Persyaratan yang diperlukan untuk ikut program itu antara lain surat keterangan masuk kategori pra sejahtera dari kelurahan, memiliki permasalahan status perkawinan terdahulu, membuat kronologi permasalahan keluarga, serta memiliki dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
Selain itu, peserta program itu harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB
Gubernur Sulut sebut "Direct Call" pangkas waktu pelayaran ke negara tujuan ekspor
21 January 2026 7:00 WIB
Terpopuler - Kota Bitung
Lihat Juga
Tujuh ABK Bintang Sakti Wakatobi diselamatkan kapal Genesaret 03 di perairan Lembeh
26 September 2025 20:47 WIB
Menteri Ekraf sebut kuliner di Bitung menjanjikan dan layak tembus internasional
28 June 2025 6:07 WIB