Kejari Manado terima tersangka dugaan politik uang
Selasa, 28 Mei 2024 21:40 WIB
Kasie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri dan Kasie Pidum, Taufik Fauzi (1)
Manado (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, menerima tersangka dan barang bukti, kasus pidana pemilu, yang menyeret dua Caleg terpilih dari Gerindra CL alias Christopher, IL alias Indra dan CL alias Chandra Selasa sore dari penyidik Polresta Manado.
"Hari ini kami penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti, terkait dugaan politik uang dalam Pemilu," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, didampingi Kasie Pidum, Taufik Faizi, di Manado, Selasa.
Arthur Piri mengatakan, sehari sebelumnya, Kejari Manado, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap atau P21, karena itulah maka penuntut umum, sudah meminta penyidik Polresta Manado, melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Menurut Piri, dalam tahap dua kasus tersebut, ketiga tersangka, tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Mengenai tersangka ketiga, Piri menjelaskan, bahwa dia terseret karena turut membantu dengan menjadi pelaku pemberi uang.
"Dua dari tiga tersangka, adalah Caleg terpilih satu berinisial CL alias Christopher, satunya IL alias Indra dan yang bertambah sebagai pelaku pemberi uang adalah CL alias Chandra," kata Piri.
Mengenai barang bukti yang dibawa, Piri mengatakan, bahwa hal tersebut nanti akan dibuka di persidangan, dan minta media bersabar dulu.
CL, IL dan CL terseret kasus politik uang, dalam pidana pemilu, dan dilaporkan ke sentra Gakumdu pusat, di Jakarta pada 11 April 2014. Kasus tersebut kemudian diperiksa dan dilimpahkan ke Manado untuk diselesaikan dalam pemantauan Gakumdu RI.
"Hari ini kami penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti, terkait dugaan politik uang dalam Pemilu," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, didampingi Kasie Pidum, Taufik Faizi, di Manado, Selasa.
Arthur Piri mengatakan, sehari sebelumnya, Kejari Manado, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap atau P21, karena itulah maka penuntut umum, sudah meminta penyidik Polresta Manado, melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Menurut Piri, dalam tahap dua kasus tersebut, ketiga tersangka, tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Mengenai tersangka ketiga, Piri menjelaskan, bahwa dia terseret karena turut membantu dengan menjadi pelaku pemberi uang.
"Dua dari tiga tersangka, adalah Caleg terpilih satu berinisial CL alias Christopher, satunya IL alias Indra dan yang bertambah sebagai pelaku pemberi uang adalah CL alias Chandra," kata Piri.
Mengenai barang bukti yang dibawa, Piri mengatakan, bahwa hal tersebut nanti akan dibuka di persidangan, dan minta media bersabar dulu.
CL, IL dan CL terseret kasus politik uang, dalam pidana pemilu, dan dilaporkan ke sentra Gakumdu pusat, di Jakarta pada 11 April 2014. Kasus tersebut kemudian diperiksa dan dilimpahkan ke Manado untuk diselesaikan dalam pemantauan Gakumdu RI.
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Manado terbitkan SK penggantian caleg terpilih Liempepas kepada Dumais
25 July 2024 0:09 WIB, 2024
Hakim PN Manado vonis bersalah Liempepas bersaudara terkait pidana pemilu
19 June 2024 16:44 WIB, 2024
Sidang pidana pemilu di PN Manado, JPU tuntut Caleg Gerindra satu tahun penjara
12 June 2024 22:41 WIB, 2024
Akademisi Unsrat sebut kedaluwarsa, Bawaslu hormati proses hukum Liempepas
25 May 2024 1:49 WIB, 2024
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB