Manado (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, menerima tersangka dan barang bukti, kasus pidana pemilu, yang menyeret dua Caleg terpilih dari Gerindra CL alias Christopher, IL alias Indra dan CL alias Chandra Selasa sore dari penyidik Polresta Manado.
"Hari ini kami penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti, terkait dugaan politik uang dalam Pemilu," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, didampingi Kasie Pidum, Taufik Faizi, di Manado, Selasa.
Arthur Piri mengatakan, sehari sebelumnya, Kejari Manado, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap atau P21, karena itulah maka penuntut umum, sudah meminta penyidik Polresta Manado, melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Menurut Piri, dalam tahap dua kasus tersebut, ketiga tersangka, tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Mengenai tersangka ketiga, Piri menjelaskan, bahwa dia terseret karena turut membantu dengan menjadi pelaku pemberi uang.
"Dua dari tiga tersangka, adalah Caleg terpilih satu berinisial CL alias Christopher, satunya IL alias Indra dan yang bertambah sebagai pelaku pemberi uang adalah CL alias Chandra," kata Piri.
Mengenai barang bukti yang dibawa, Piri mengatakan, bahwa hal tersebut nanti akan dibuka di persidangan, dan minta media bersabar dulu.
CL, IL dan CL terseret kasus politik uang, dalam pidana pemilu, dan dilaporkan ke sentra Gakumdu pusat, di Jakarta pada 11 April 2014. Kasus tersebut kemudian diperiksa dan dilimpahkan ke Manado untuk diselesaikan dalam pemantauan Gakumdu RI.
"Hari ini kami penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti, terkait dugaan politik uang dalam Pemilu," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, didampingi Kasie Pidum, Taufik Faizi, di Manado, Selasa.
Arthur Piri mengatakan, sehari sebelumnya, Kejari Manado, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap atau P21, karena itulah maka penuntut umum, sudah meminta penyidik Polresta Manado, melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Menurut Piri, dalam tahap dua kasus tersebut, ketiga tersangka, tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Mengenai tersangka ketiga, Piri menjelaskan, bahwa dia terseret karena turut membantu dengan menjadi pelaku pemberi uang.
"Dua dari tiga tersangka, adalah Caleg terpilih satu berinisial CL alias Christopher, satunya IL alias Indra dan yang bertambah sebagai pelaku pemberi uang adalah CL alias Chandra," kata Piri.
Mengenai barang bukti yang dibawa, Piri mengatakan, bahwa hal tersebut nanti akan dibuka di persidangan, dan minta media bersabar dulu.
CL, IL dan CL terseret kasus politik uang, dalam pidana pemilu, dan dilaporkan ke sentra Gakumdu pusat, di Jakarta pada 11 April 2014. Kasus tersebut kemudian diperiksa dan dilimpahkan ke Manado untuk diselesaikan dalam pemantauan Gakumdu RI.