Kemenag Mitra: Pernikahan dini salah satu penyebab kasus stunting
Kamis, 7 Maret 2024 20:25 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Muh Thaib Mokobombang, bersama jajaran pemerintah lainnya foto bersama, di Ratahan, Kamis (7/3/2024). (ANTARA/Humas Kemenag)
Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Muh Thaib Mokobombang, di Ratahan, Kamis, mengatakan pernikahan dini merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus stunting.
"Permasalahan pernikahan dini, siri, dan ketidakpastian hukum menjadi beberapa penyebab terjadinya kasus stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.
Dia mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kementerian Agama Mitra dan Pengadilan Agama Tondano memprakarsai penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). untuk mengantisipasi hal tersebut melalui edukasi dan penanganan percepatan penanggulangan stunting.
Ia menjelaskan pentingnya melibatkan setiap instansi dalam upaya penanggulangan stunting.
"Kami yakin bahwa kerja sama lintas sektor ini akan mempercepat penanggulangan stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," ujarnya.
Salah satu perhatian utama dalam sambutan tersebut adalah tingginya tingkat pernikahan dini yang masih menjadi penyebab stunting.
"Kami sadar bahwa pernikahan di usia dini menjadi momok penting bagi pertumbuhan anak-anak kita," katanya.
Ia mengatakan pergaulan bebas dan minimnya edukasi di masyarakat juga menjadi alasan utama untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini.
"Oleh karena itu, MOU ini juga menjadi upaya sinergi kita bersama untuk menurunkan angka stunting di Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.
Dengan penandatanganan MOU ini, katanya, diharapkan akan tercipta sinergi optimal antara berbagai pihak yang terlibat, sehingga penanggulangan stunting dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara.*
"Permasalahan pernikahan dini, siri, dan ketidakpastian hukum menjadi beberapa penyebab terjadinya kasus stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.
Dia mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kementerian Agama Mitra dan Pengadilan Agama Tondano memprakarsai penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). untuk mengantisipasi hal tersebut melalui edukasi dan penanganan percepatan penanggulangan stunting.
Ia menjelaskan pentingnya melibatkan setiap instansi dalam upaya penanggulangan stunting.
"Kami yakin bahwa kerja sama lintas sektor ini akan mempercepat penanggulangan stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," ujarnya.
Salah satu perhatian utama dalam sambutan tersebut adalah tingginya tingkat pernikahan dini yang masih menjadi penyebab stunting.
"Kami sadar bahwa pernikahan di usia dini menjadi momok penting bagi pertumbuhan anak-anak kita," katanya.
Ia mengatakan pergaulan bebas dan minimnya edukasi di masyarakat juga menjadi alasan utama untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini.
"Oleh karena itu, MOU ini juga menjadi upaya sinergi kita bersama untuk menurunkan angka stunting di Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.
Dengan penandatanganan MOU ini, katanya, diharapkan akan tercipta sinergi optimal antara berbagai pihak yang terlibat, sehingga penanggulangan stunting dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara.*
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ARYADUTA Manado hadirkan Essential Stay dan Sunday Buffet Brunch akhir pekan berkualitas
17 January 2026 19:16 WIB
Pangdam Merdeka: Sekolah Rakyat wujud perhatian negara buka akses pendidikan
16 January 2026 7:07 WIB
Terpopuler - Kabupaten Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Polda Sulut gelar bakti kesehatan bagi warga Watuliney dan Molompar di Mitra
05 December 2025 6:06 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB