Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr Edi Hasibuan meminta agar Bareskrim Polri mulai menyelidiki belasan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas ucapan yang dituding merendahkan martabat Presiden Joko Widodo
Menurut Edi walau semua masyarakat bebas menyampaikan pendapat, tapi bukan berarti Rocky Gerung bisa sesuka hati menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat resah dan marah.
"Saya juga tidak terima Presiden dikatain kayak gitu. Presiden boleh tidak marah dikritik, tapi kita sebagai rakyat keberatan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Edi berpendapat Polri bisa mengumpulkan data dan keterangan ahli pidana dan ahli bahasa untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya.
Ketika penyidik menemukan ada bukti pidana, laporan terhadap Rocky Gerung bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.
"Kami melihat kasus Rocky Gerung ini bisa diproses secara hukum," kata dosen hukum pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan Polri mulai melakukan penyelidikan laporan polisi yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa daerah terkait kasus Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
Djuhandhani menjelaskan 13 laporan tersebut ada di Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah.
“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Dia menegaskan laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan keonaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi minta Bareskrim selidiki laporan terhadap Rocky Gerung
Menurut Edi walau semua masyarakat bebas menyampaikan pendapat, tapi bukan berarti Rocky Gerung bisa sesuka hati menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat resah dan marah.
"Saya juga tidak terima Presiden dikatain kayak gitu. Presiden boleh tidak marah dikritik, tapi kita sebagai rakyat keberatan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Edi berpendapat Polri bisa mengumpulkan data dan keterangan ahli pidana dan ahli bahasa untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya.
Ketika penyidik menemukan ada bukti pidana, laporan terhadap Rocky Gerung bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.
"Kami melihat kasus Rocky Gerung ini bisa diproses secara hukum," kata dosen hukum pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan Polri mulai melakukan penyelidikan laporan polisi yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa daerah terkait kasus Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
Djuhandhani menjelaskan 13 laporan tersebut ada di Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah.
“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Dia menegaskan laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan keonaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi minta Bareskrim selidiki laporan terhadap Rocky Gerung