Balai Gakkum memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Jumat, 18 November 2022 19:46 WIB
Anoa, satwa liar dilindungi khas Sulawesi yang populasinya mulai menurun akibat perburuan dan didagangkan. ANTARA/Karel A Polakitan
Manado (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut.
"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat.
Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.
Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.
Kasus berikutnya adalah satwa liar dilindungi jenis nuri khas Sulawesi yang dipelihara masyarakat dan diperoleh melalui perdagangan online.
"Kami berharap apakah itu perdagangan, penyelundupan atau bentuk eksploitasi satwa liar lainnya tidak terjadi lagi sehingga populasinya tidak semakin berkurang atau terancam," ajaknya.
Ia memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan terkait yang terus berupaya melakukan pelestarian satwa melalui kebijakan yang dikeluarkan.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bitung telah berpartisipasi melestarikan satwa liar, telah ada SK Wali Kota terkait Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Satwa Liar," katanya.
Peran satgas ini optimal di lapangan, dan semua pemangku kepentingan terkait bekerja sesuai tupoksi, semisal melakukan pengawasan di pelabuhan atau tempat lainnya.
"Jika ada kapal dari Maluku dan Papua, maka langsung dilakukan patroli. Terima kasih untuk komitmen bersama penyelamatan satwa liar ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Gakkum proses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat.
Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.
Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.
Kasus berikutnya adalah satwa liar dilindungi jenis nuri khas Sulawesi yang dipelihara masyarakat dan diperoleh melalui perdagangan online.
"Kami berharap apakah itu perdagangan, penyelundupan atau bentuk eksploitasi satwa liar lainnya tidak terjadi lagi sehingga populasinya tidak semakin berkurang atau terancam," ajaknya.
Ia memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan terkait yang terus berupaya melakukan pelestarian satwa melalui kebijakan yang dikeluarkan.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bitung telah berpartisipasi melestarikan satwa liar, telah ada SK Wali Kota terkait Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Satwa Liar," katanya.
Peran satgas ini optimal di lapangan, dan semua pemangku kepentingan terkait bekerja sesuai tupoksi, semisal melakukan pengawasan di pelabuhan atau tempat lainnya.
"Jika ada kapal dari Maluku dan Papua, maka langsung dilakukan patroli. Terima kasih untuk komitmen bersama penyelamatan satwa liar ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Gakkum proses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karantina Sulut gagalkan dugaan penyelundupan burung dari Maluku Utara
02 February 2024 23:20 WIB, 2024
Barantan berharap FGD tumbuhan dan satwa liar hasilkan satu referensi
11 October 2023 3:46 WIB, 2023
BKSDA Sulawesi Utara lacak asal Anoa dan Babi Rusa dijual di pasar tradisional
08 November 2022 22:37 WIB, 2022
Pemangku kepentingan diharapkan aktif menjaga kelestarian satwa liar
13 September 2022 22:22 WIB, 2022
Beruang madu yang direhabilitasi di Mendalo sudah siap dilepasliarkan ke alam
27 October 2021 9:43 WIB, 2021