Logo Header Antaranews Manado

Karantina Pertanian Manado cegah bisnis satwa dilindungi

Kamis, 3 Februari 2022 19:57 WIB
Image Print
Sejumlah barang bukti bisnis hewan dilindungi, di Bitunh, Kamis. (1)

Manado (ANTARA) - Karantina Pertanian Manado mencegah praktik bisnis satwa dilindungi dengan mengamankan beberapa barang bukti di atas KMP Portlink.

"Beberapa komoditas yang kami temukan yakni satu ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Maluku Utara, 24 Tanduk rusa, tujuh tulang rusa dan dua kepala buaya tinggal kerangka yang dikemas dalam paralon dan tas bawaan rombongan motor vespa di atas KMP Portlink, " kata Kepala Karantina Pertanian Manado Donni Muksidayyan Saragih di Manado, Kamis.

Donni mengatakan alasan pihaknya menahan barang tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dari asal sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan tumbuhan serta masuk dalam daftar satwa dilindungi.

"Terkait kasus tersebut juga kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktek bisnis atau hanya sekedar gemar mengoleksi karena yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis," tutur Donni.

Selanjutnya terhadap barang tersebut telah dibuatkan Berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak BKSDA Sulut yang turut disaksikan oleh pihak Satgas PPTSL dan kepolisian KPS Bitung.

Sub Koordinator pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Manado Asih menjelaskan peristiwa bermula saat beberapa menit kapal sandar di pelabuhan ASDP Bitung, dan petugas langsung bergegas memeriksa isi kapal guna memastikan tidak ada pelanggaran terkait komoditas karantina yang dilalulintaskan, alhasil petugas mendapati sejumlah satwa dan barang dilindungi.



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026