Minahasa Tenggara (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Marty Ole mengungkapkan perlu adanya peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan kesehatan hewan ternak.
"Perda ini menjadi kebutuhan yang sangat penting, untuk menjamin kesehatan hewan ternak yang dimiliki masyarakat," ujarnya,
setelah mengikuti Rakor pembebasan penyakit hewan menular yang dilaksanakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian di Manado, Rabu (13/4).
Dia mengungkapkan, sejumlah penyebaran penyakit hewan saat ini menjadi ancaman yang dapat merugikan usaha para peternak.
"Ada penyebaran virus seperti Hog Colera dan African swine fever jadi ancaman bagi peternak. Selain itu penyebaran penyakit hewani ini juga sangat berbahaya jika hasil peternakan di konsumsi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Marty menjelaskan, dengan adanya Perda kesehatan hewan ini bertujuan melindungi hewan ternak, melindungi masyarakat dengan jaminan kelayakan konsumsi daging yang aman, adanya perlindungan ekosistem atau lingkungan.
"Selain itu memberikan jaminan untuk kestabilan usaha, adanya sistem pelayanan kesehatan yang maju dan modern, serta peningkatan aspek kesehatan hewan maupun memfasilitasi perdagangan yang aman," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak DPRD akan menjadikan isu kesehatan hewan ini menjadi salah satu Perda inisiatif dari lembaga legislatif.
"Ini akan diusulkan menjadi salah satu Perda inisiatif dari DPRD. Dan perlu ada dukungan anggaran," ungkapnya.
Dia juga meminta instansi terkait yakni Dinas Pertanian serius dalam pengawasan terhadap kesehatan hewan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Kami juga mengingatkan Dinas Pertanian memastikan kesehatan hewan ternak di Minahasa Tenggara, dan DPRD akan mendukung dari sisi anggaran," katanya.
"Perda ini menjadi kebutuhan yang sangat penting, untuk menjamin kesehatan hewan ternak yang dimiliki masyarakat," ujarnya,
setelah mengikuti Rakor pembebasan penyakit hewan menular yang dilaksanakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian di Manado, Rabu (13/4).
Dia mengungkapkan, sejumlah penyebaran penyakit hewan saat ini menjadi ancaman yang dapat merugikan usaha para peternak.
"Ada penyebaran virus seperti Hog Colera dan African swine fever jadi ancaman bagi peternak. Selain itu penyebaran penyakit hewani ini juga sangat berbahaya jika hasil peternakan di konsumsi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Marty menjelaskan, dengan adanya Perda kesehatan hewan ini bertujuan melindungi hewan ternak, melindungi masyarakat dengan jaminan kelayakan konsumsi daging yang aman, adanya perlindungan ekosistem atau lingkungan.
"Selain itu memberikan jaminan untuk kestabilan usaha, adanya sistem pelayanan kesehatan yang maju dan modern, serta peningkatan aspek kesehatan hewan maupun memfasilitasi perdagangan yang aman," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak DPRD akan menjadikan isu kesehatan hewan ini menjadi salah satu Perda inisiatif dari lembaga legislatif.
"Ini akan diusulkan menjadi salah satu Perda inisiatif dari DPRD. Dan perlu ada dukungan anggaran," ungkapnya.
Dia juga meminta instansi terkait yakni Dinas Pertanian serius dalam pengawasan terhadap kesehatan hewan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Kami juga mengingatkan Dinas Pertanian memastikan kesehatan hewan ternak di Minahasa Tenggara, dan DPRD akan mendukung dari sisi anggaran," katanya.