Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) mencegah terjadinya persoalan sengketa tanah di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Untuk mencegah hal tersebut kami melakukan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 yang dilakukan oleh BPN Kota Bitung," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Selasa.
Maurits mengatakan penyelesaian sengketa bukanlah kewenangan lurah, lurah hanya bisa memfasilitasi proses mediasi. Ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum.
Untuk itu, katanya, jangan pernah malu berkonsultasi dengan Kejaksaan atau Aparat Negara, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan sehingga mampu mengatasi jika ada permasalahan tentang tanah.
Hal yang paling rumit ketika saat melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat.
Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Pemerintah berharap agar semua permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk mencegah hal tersebut kami melakukan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 yang dilakukan oleh BPN Kota Bitung," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Selasa.
Maurits mengatakan penyelesaian sengketa bukanlah kewenangan lurah, lurah hanya bisa memfasilitasi proses mediasi. Ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum.
Untuk itu, katanya, jangan pernah malu berkonsultasi dengan Kejaksaan atau Aparat Negara, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan sehingga mampu mengatasi jika ada permasalahan tentang tanah.
Hal yang paling rumit ketika saat melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat.
Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Pemerintah berharap agar semua permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.