ISD harap RUU PDP beri kepastian terkait aturan pengembangan ekosistem digital
Senin, 18 Oktober 2021 13:57 WIB
Tangkapan layar ketika Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting memberi sambutan dalam seminar bertajuk “Membedah Kebijakan Pelindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom Meeting, Senin (18/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Manado (ANTARA) - Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting berharap agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat memberi kepastian regulasi terkait pengembangan ekosistem ekonomi digital.
“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” kata Yos Ginting ketika menyampaikan sambutan dalam seminar bertajuk “Membedah Kebijakan Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom Meeting, Senin.
Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.
“Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.
Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.
Pernyataan serupa diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia mengatakan bahwa RUU PDP penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.
“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.
Selain itu, ia berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," kata Meutya.
“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” kata Yos Ginting ketika menyampaikan sambutan dalam seminar bertajuk “Membedah Kebijakan Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom Meeting, Senin.
Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.
“Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.
Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.
Pernyataan serupa diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia mengatakan bahwa RUU PDP penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.
“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.
Selain itu, ia berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," kata Meutya.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Komisi I DPR RI tekankan pentingnya peran strategis pengendali data
19 October 2021 15:43 WIB, 2021
Anggota Komisi I:mengatakan "Data profiling" perlu diatur dalam RUU PDP
19 October 2021 13:16 WIB, 2021
Ketua Komisi I DPR RI: Tercapai titik temu terkait badan otoritas PDP
18 October 2021 13:25 WIB, 2021
Menkominfo mengatakan DPR perlu kebut RUU PDP untuk keamanan negara
23 November 2020 18:40 WIB, 2020
Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat ada pihak lain minta data pribadi
12 September 2020 19:05 WIB, 2020
Jubir COVID-19 menjelaskan perubahan istilah ODP dan PDP dalam Kepmenkes
14 July 2020 19:23 WIB, 2020
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual ditangani sesuai peraturan berlaku
14 April 2026 18:54 WIB