Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis saat ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi karena data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya.
Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.
"Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo, dalam webinar "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", Sabtu.
Padahal, lanjut Widodo, data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya, jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yaitu dengan menanyakan untuk apa data tersebut.
Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain.
Masyarakat diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun, yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.
Ketika mengakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak (software) yang asli.
Lakukan back up (pencadangan), Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala.
Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.
RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.
Berita Terkait
DPR Amerika Serikat loloskan RUU yang ikut melarang aplikasi TikTok
Kamis, 14 Maret 2024 11:34 Wib
Mendagri setuju penunjukan Gubernur DKI Jakarta lewat pilkada
Selasa, 19 Desember 2023 18:46 Wib
RUU DKJ terkait usulan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden ditolak PAN
Kamis, 7 Desember 2023 19:11 Wib
DPR setujui RUU ASN jadi undang-undang
Selasa, 3 Oktober 2023 16:18 Wib
RUU Kekhususan Jakarta dibahas Presiden melalui rapat terbatas
Selasa, 12 September 2023 17:55 Wib
Presiden Jokowi: Pendapatan negara untuk RAPBN 2024 sebesar Rp2.781,3 triliun
Rabu, 16 Agustus 2023 18:43 Wib
Ibu kota negara pindah, Jakarta jangan sampai "downgrade"
Selasa, 1 Agustus 2023 18:34 Wib
RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR, ini alasan Puan Maharani
Selasa, 11 Juli 2023 19:18 Wib