Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis saat ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi karena data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya.
Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.
"Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo, dalam webinar "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", Sabtu.
Padahal, lanjut Widodo, data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya, jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yaitu dengan menanyakan untuk apa data tersebut.
Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain.
Masyarakat diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun, yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.
Ketika mengakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak (software) yang asli.
Lakukan back up (pencadangan), Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala.
Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.
RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.
Berita Terkait
ICW saran Presiden dorong pembahasan RUU Perampasan Aset
Kamis, 21 November 2024 5:49 Wib
RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR RI disetujui oleh melalui paripurna
Selasa, 12 November 2024 12:11 Wib
Kapolri akan tindak tegas oknum anggota polisi terlibat narkoba
Sabtu, 9 November 2024 6:26 Wib
Mendagri-DPR sepakati 122 RUU Kabupaten/Kota belum disetujui
Rabu, 25 September 2024 7:32 Wib
RUU Kementerian Negara tuntas dibahas DPR RI periode saat ini
Selasa, 10 September 2024 13:48 Wib
Puan: RUU Perampasan Aset jadi bahasan DPR RI periode 2024-2029
Selasa, 10 September 2024 13:46 Wib
Mantan komisioner KPK usul RUU Perampasan Aset masuk program 100 hari kerja Prabowo
Kamis, 29 Agustus 2024 6:26 Wib
Revisi PKPU 8/2024 kembalikan muruah DPR atas RUU Pilkada
Senin, 26 Agustus 2024 14:17 Wib