Logo Header Antaranews Manado

Gugus Tugas COVID-19 Sulut: Tak ada lagi istilah ODP dan PDP

Selasa, 14 Juli 2020 20:49 WIB
Image Print
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel MPH (1)

Manado (ANTARA) - Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel MPH menyebutkan tidak ada lagi penggunaaan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Untuk ODP dan PDP telah digabung menjadi suspek," sebut dr Steaven di Manado, Selasa.

Saat ini, kata dia, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," sebut dr Steaven di Manado, Selasa.

Setelah diterbitkannya keputusan menteri ini, maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional pengendalian COVID-19 baik di lingkup surveilans manajemen klinis.

"Sejak tanggal 14 Juli, tidak ada lagi istilah ODP dan PDP, akan tetapi digantikan dengan kasus suspek, probable dan Confirm COVID-19," .

Kasus 'suspek' pada dasarnya adalah sama dengan PDP dan kasus 'probable' adalah kasus suspek ditambah dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut Berat / Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).

dr Steaven menambahkan, untuk manajemen klinis juga telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan, namun demikian pada hari ini masih akan diumumkan kesembuhan kasus sesuai juknis versi empat.

Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan juknis terbaru, maka mulai tanggal 16 Juli 2020 akan diumumkan semua yang telah dinyatakan bebas isolasi/ sembuh, katanya.



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026