Manado (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu mengatur tentang data profiling untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
"Di Amerika Serikat, memproses data profiling berdasarkan identitas, ras, gender, itu tidak boleh. Akan tetapi, untuk melakukan analisis profiling dari perilaku konsumerisme teman-teman di (platform, red.) online, itu diperbolehkan. Ini masih menjadi perdebatan," kata Bobby ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk, "Hak Pemilik Data: Dilema Auto Profiling" yang disiarkan di platform Zoom Meeting, Selasa.
Data profiling merupakan pengolahan, analisis, dan menarik simpulan dari data yang tersedia untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi pihak yang memproses data tersebut.
Bobby mengatakan bahwa pihak yang memerlukan data profiling tidak hanya berasal dari lembaga swasta, tetapi juga dari pemerintah.
"Pemerintah memerlukan data profiling ini untuk keperluan inovasi, menciptakan kebijakan, dan edukasi," tuturnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menyebutkan terdapat 100 kota di Indonesia yang telah menerapkan konsep smart city atau kota cerdas. Kota-kota yang menerapkan konsep tersebut akan menyusun kebijakan untuk masyarakat berdasarkan hasil dari pengolahan data-data digital.
Ia mencontohkan kebijakan terkait pdengan emberian bantuan untuk masyarakat berdasarkan jumlah penghasilan per bulan atau pembangunan jembatan di wilayah-wilayah padat penduduk untuk mempermudah mobilisasi.
Apabila pemerintah membuat kebijakan membangun jembatan tanpa melihat data kepadatan penduduk, menurut dia, terdapat kemungkinan pemerintah membangun jembatan di wilayah yang sepi sehingga pembangunan jembatan menjadi tidak efektif.
"Itu contoh predictive policy system yang menggunakan data pribadi," ucap Bobby.
Predictive policy system merupakan sistem pembuatan kebijakan yang menggunakan hasil pengolahan data digital untuk memprediksi kebijakan yang tepat.
Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa penggunaan data pribadi terkait dengan data profiling untuk menerapkan predictive policy system harus diatur oleh Panja RUU PDP sehingga nantinya, tidak ada informasi yang disalahgunakan dalam setiap pengambilan kebijakan berdasarkan hasil analisis data pribadi.
Berita Terkait
Rakernas 26 Mei jadi pembahasan PDIP apakah koalisi kubu Prabowo atau oposisi
Sabtu, 27 April 2024 19:42 Wib
Golkar optimistis raih 70 persen kemenangan di pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 17:38 Wib
Nasdem gabung Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Belum ada tawaran kursi menteri
Sabtu, 27 April 2024 12:34 Wib
Anggota polisi asal Manado bunuh diri, ada luka bagian kepala
Sabtu, 27 April 2024 9:22 Wib
Kapolda Sulut kunjungi Polres Bolaang Mongondow Timur
Sabtu, 27 April 2024 3:55 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulut kenalkan Hak Cipta dan Merek kepada siswa
Sabtu, 27 April 2024 3:44 Wib