Manado (ANTARA) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum melaporkan kerugian daerah berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada aparat penegak hukum.
"Untuk melaporkan hal itu atas nama lembaga DPRD kepada aparat penegak hukum harus dipersiapkan betul dan harus memiliki lampiran terkait subjek materi yang akan kami laporkan," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi di Kantor DPRD setempat, Selasa.
Ia mengatakan DPRD Jember sudah berkirim surat resmi kepada BPK untuk meminta audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kabupaten Jember, namun hingga kini masih belum ada surat balasan.
"Pelaporan adanya kerugian negara hanya berbekal LHP BPK masih belum cukup, sehingga perlu adanya audit investigasi BPK yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Menurutnya persoalan itu masih menjadi kajian tenaga ahli DPRD Jember, sehingga pihaknya tidak akan gegabah dan terburu-buru untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terkait potensi kerugian daerah yang ditemukan dalam LHP BPK.
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember tahun 2020 ditemukan anggaran bantuan tidak terduga COVID-19 sebesar Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam dokumen itu menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 mencapai Rp220,5 miliar, namun sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan COVID-19 hanya senilai Rp74,7 miliar saja.
"Kami berharap persoalan itu bisa tuntas secepatnya dan kami bisa mendapatkan balasan dari BPK dalam memberikan arahan laporan ke aparat penegak hukum, agar tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima nya, laporan kerugian negara kepada aparat penegak hukum harus menunggu hasil audit investigasi BPK dan tidak cukup mengandalkan LHP BPK rutin yang dilakukan setiap tahun itu.
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto meminta DPRD Jember sebagai representasi wakil rakyat yang melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum secepatnya agar dana COVID-19 sebesar Rp107 miliar itu tidak membebani neraca APBD 2022.
"Untuk bisa mengeluarkan Rp107 miliar dari neraca APBD Jember, maka persoalan itu harus diserahkan ke aparat penegak hukum dan mereka yang akan mengambil alih untuk pemeriksaannya," katanya.
"Untuk melaporkan hal itu atas nama lembaga DPRD kepada aparat penegak hukum harus dipersiapkan betul dan harus memiliki lampiran terkait subjek materi yang akan kami laporkan," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi di Kantor DPRD setempat, Selasa.
Ia mengatakan DPRD Jember sudah berkirim surat resmi kepada BPK untuk meminta audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kabupaten Jember, namun hingga kini masih belum ada surat balasan.
"Pelaporan adanya kerugian negara hanya berbekal LHP BPK masih belum cukup, sehingga perlu adanya audit investigasi BPK yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Menurutnya persoalan itu masih menjadi kajian tenaga ahli DPRD Jember, sehingga pihaknya tidak akan gegabah dan terburu-buru untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terkait potensi kerugian daerah yang ditemukan dalam LHP BPK.
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember tahun 2020 ditemukan anggaran bantuan tidak terduga COVID-19 sebesar Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam dokumen itu menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 mencapai Rp220,5 miliar, namun sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan COVID-19 hanya senilai Rp74,7 miliar saja.
"Kami berharap persoalan itu bisa tuntas secepatnya dan kami bisa mendapatkan balasan dari BPK dalam memberikan arahan laporan ke aparat penegak hukum, agar tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima nya, laporan kerugian negara kepada aparat penegak hukum harus menunggu hasil audit investigasi BPK dan tidak cukup mengandalkan LHP BPK rutin yang dilakukan setiap tahun itu.
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto meminta DPRD Jember sebagai representasi wakil rakyat yang melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum secepatnya agar dana COVID-19 sebesar Rp107 miliar itu tidak membebani neraca APBD 2022.
"Untuk bisa mengeluarkan Rp107 miliar dari neraca APBD Jember, maka persoalan itu harus diserahkan ke aparat penegak hukum dan mereka yang akan mengambil alih untuk pemeriksaannya," katanya.