Tomohon (ANTARA) - Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Wenny Lumentut mengatakan pemerintah kota menargetkan menjadi contoh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah. Kita ingin menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulut yang menyelesaikan PTSL 100 persen ," kata Wenny di Tomohon, Selasa.

Dia mengaku ini sudah menjadi target dirinya bersama  Wali Kota Caroll JA Senduk untuk menyelesaikan semua permasalahan program ini dalam 50 hari kerja.

Karena itu, Wawali Wenny berharap semua pihak bersinergi sehingga target ini bisa terealisasikan. 

Tujuan program PTSL ini, lanjut Wawali adalah agar masyarakat memiliki kepastian hukum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD). 

Selain itu, memantau wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memastikan batas wilayah antarkelurahan sampai batas antardaerah. 

"Manfaat program PTSL ini adalah peningkatan data administrasi Pemerintah Kota Tomohon, pemetaan zona nilai tanah yang dapat memberikan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi," ujarnya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024