Manado (ANTARA) - Data Pemilih adalah elemen penting serta  menentukan untuk penyelengaraan Pemilu (Memilih Presiden dan Anggota Legislatif) dan Pemilihan (Memilih Kepala Daerah). 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi pijakan untuk pengadaan Logistik  dan menjadi parameter pembanding guna memprosentasekan partisipasi pemilih, bahkan DPT juga menjadi acuan dalam menghitung jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan (independen). 

Vitalnya data pemilih terkonfirmasi melalui lamanya waktu pemutakhiran dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan, seperti yang terjadwal untuk Pemilihan Serentak tahun 2020 proses pemutakhiran akan berlangsung sejak 15 Juni 2020 yang diawali dengan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) hingga penetapan DPT pada Oktober 2020. 

Dipastikan setelah DPT diumumkan, penyesuaian Data Pemilih masih berlanjut hingga jelang pelaksanaan Pemungutan Suara 9 Desember 2020 berkenan dengan dimungkinkannya pindah memilih (DPPH) dan pemilih tambahan (DPTb). 

Sebelum Coklit telah dilaksanakan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih oleh Depdagri kepada KPU. Selanjutnya KPU telah melakukan sinkronisasi  DP4 tersebut dengan DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir. Hasilnya KPU menurunkan Data Pemilih dalam dokumen A-KWK kepada KPU Kab/Kota. 

KPU Kab-Kota melakukan penyusunan A-KWK dengan basis TPS dan data inilah yang akan dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jadi sejak penyerahan DP4 oleh Depdagri hingga penyesuaian data pemilih jelang pelaksanaan Pemungutan Suara, betapa lamanya waktu yang dialokasikan demi keakuratan Data Pemilih.

Krusialnya Data Pemilih juga terlihat dari proses pemutakhirannya yang berjenjang dari setiap lingkungan yang ada dalam satu kelurahan, berlanjut di  kelurahan/desa, di kecamatan hingga di di tingkat kota/kabupaten untuk kepentingan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota – Bupati/Wakil Bupati, selanjutnya di tingkat propinsi untuk kepentingan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. 

Proses penyusunan dan Rekapitulasi akan melewati apa yang disebut dengan Daftar Penyusunan Hasil data demi kebenaran elemen data, , mencoret (Tidak Memenuhi Syarat)  karena meninggal, pindah domisili, dibawah umur, tidak dikenal, ganda, TNI, Polri dan Hak Pilih dicabut,  mencentang sebagai tanda Memenuhi Syarat ataupun  mengisi form A.A-KWK sebagai pemilih baru. 

Demi kelancaran proses Coklit diharapkan masyarakat dapat menyiapkan KTP-el dan jika tidak dapat digunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil. 

Sebulan waktu yang ideal bagi PPDP untuk merampungkan tanggungjawabnya. Mereka sudah mengikuti Bimbingan Teknis, jadi secara prinsip dan teknis PPDP telah siap bertugas dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Sangat disadari kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah setempat akan sangat membantu terwujudnya data pemilih yang akurat. Registrasi kependudukan di kelurahan menjadi pembanding yang tepat dengan data A-KWK (potensial pemilih) yang dimiliki KPU. 
Karena itu awal dan akhir tugas PPDP diwajibkan berinteraksi dengan staf kelurahan dalam koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Pencermatan data awal Coklit dan data akhir hasil coklit akan menkonkritkan penempatan pemilih yang tepat dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Karena pemilih sepatutnya ditempatkan pada TPS yang sesuai geografi domisilinya, memudahkan pemilih hadir di TPS dan satu keluarga harus berada dalam satu lokasi TPS.

Setiap PPDP diwajibkan mendokumentasikan kehadirannya dalam setiap keluarga yang dikunjungi. Kebijakan dalam regulasi ini untuk memastikan bahwa PPDP memang secara faktual melakukan Coklit. Penyerahan Bukti Terdaftar dan penempelan Sticker Coklit di depan rumah semakin meyakinkan penyelenggara dan masyarakat bahwa Coklit berjalan optimal dan seperti yang diharapkan. Proses awal yang baik membangkitkan optimisme kita bahwa data pemilih yang dihasilkan akurat.

Kota Manado saat pemilu 2014 dan 2019 maupun pilgub 2015 serta pilwako susulan 2016 masih diwarnai dengan pemilih kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau DPTb2 (Daftar Pemilih Tambahan-2) dalam jumlah yang besar. 

Rata-rata berkisar 18.000 pemilih yang hadir dengan KTP-el ataupun Surat Keterangan di TPS, sehingga sempat dijadikan gugatan di Mahkama Konstitusi saat Pilwako Susulan. Saatnya kita berbenah dengan melakukan pemutakhiran yang semakin baik. 

Sesungguhnya ini bukan hanya tugas KPU dan jajarannya, namun harus diperjuangkan bersama dengan semua yang terkait terutama pengawas pemilihan, pemerintah melalui dukcapil, petugas registrasi kependudukan di kelurahan dan kecamatan, LO Pasangan Calon bahkan masyarakat pemilih.

Tanggapan masyarakat atas DPS dan DPT yang dipublikasikan akan sangat berarti untuk terakomodirnya hak konstitusional setiap  warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Kesungguhan kita untuk memastikan mereka telah terdaftar, adalah pintu masuk terlaksananya pemilihan yang demokratis dan terlegitimasi. UU 10 tahun 2016 pasal 177A dan 177B menegaskan ancaman pidana dan denda bilamana ada yang memalsukan data pemilih, minimal 12 bulan/12 juta dan maksimal 36 bulan/36juta. Bagi para penyelenggara ancaman sanksi semakin tinggi, bertambah sepertiga menjadi minimal 16 bulan/16 juta dan maksimal 48 bulan/48 juta.

Pemilihan sepatutnya meriah dan dinikmati sebagai pesta demokrasi. Setiap tahapan dijalankan  sesuai regulasi oleh penyelenggara dengan penuh integritas. PPDP garda terdepan untuk melakukan Coklit, PPS/PPK/KPU akan menyempurnakannya melalui pemutakhiran yang berujung DPT. Misi mulia untuk melahirkan Data Pemilih yang akurat adalah pintu masuk mewujudkan Visi penyelenggara untuk melaksanakan Pemilihan yang bermartabat.***
    
Oleh :
SUNDAY ROMPAS,ST / KOMISIONER KPU MANADO 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024