Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin akhirnya resmi menetapkan sebagai tersangka pemilik belasan butir pil ekstasi yang tertangkap di kota setempat.
"Memang benar, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik belasan butir pil ekstasi itu kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit I Idik Ipda Pol Aries Wibawa di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, untuk tersangka pemilik barang bukti ekstasi yang berjumlah 17 butir itu diketahui berinisial SN alias Udin (34 ) pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Gunung Sari Ujung Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau di Jalan Kelayan A Gang Aliyah Ujung Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka ditangkap pada Selasa (30/7) malam, sekitar pukul 20.35 WITA, saat berada di Jalan Gunung Sari Ujung Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Terus dikatakannya, selain mengamankan 17 butir pil ekstasi, petugas dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu juga mengamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 19,12 gram.
"Selain ekstasi dan sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti beberapa paket serbuk yang diduga ekstasi dan timbangan digital serta lainnya yang saat ini sudah kami amankan," tutur perwira pertama Polri itu.
Saat ini, tersangkan Udin sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan untuk barang bukti belasan butir pil ekstasi dan belasan gram sabu-sabu disita dan diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial SN itu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus terduga pengedar sabu-sabu
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Ditresnarkoba tangkap pengedar sabu 30,09 gram di Manado
Jumat, 8 Maret 2024 6:46 Wib
Polisi amankan tiga warga Gorontalo karena bawa 22 gram sabu
Jumat, 26 Januari 2024 6:59 Wib
Selundupkan 319 Kg sabu ke Indonesia, 8 warga Iran divonis hukuman mati
Jumat, 27 Oktober 2023 16:57 Wib
BNN Sulut lakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu
Jumat, 25 Agustus 2023 15:18 Wib
Polda Sulut tangkap seorang warga miliki paket sabu dikirim dari Jakarta
Jumat, 21 Juli 2023 17:32 Wib
Polda Sulut tangkap dua tersangka beserta 15 paket Sabu di Minahasa Selatan
Selasa, 9 Mei 2023 3:57 Wib