
KKP selamatkan kerugian negara karena "illegal fishing" Rp16 triliun

KOTA MANADO (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan kerugian negara dari kegiatan illegal fishing' sebesar Rp16 triliun selama tahun 2020-2025 .
"Jadi Rp16 triliun bisa kita selamatkan dari kerugian illegal fishing dari tahun 2020-2025. Pelaku illegal fishing terbanyak yang ditangkap tersebut, salah satunya dari Sulawesi Utara atau di Biak," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Manado, Jumat.
Sepanjang periode tersebut, kata dia, sebanyak 1.140 kapal berhasil ditangkap dalam operasi pengawasan.
Kebijakan KKP saat ini untuk kapal-kapal illegal fishing yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita oleh negara dan kebijakan menteri tidak lagi ditenggelamkan.
"Sekarang ternyata lebih bermanfaat ketika diberikan ke nelayan. Kapal-kapal ini masih bagus masih layak pakai," ujarnya.
Harapannya saat itu ketika ditenggelamkan, maka akan membuat efek jera, namun ternyata tidak, karena sampai sekarang pencurian ikan dari negara luar masih terjadi.
"Menteri mempunyai terobosan memberikan kapal-kapal hasil pengawasan kepada nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan," sebutnya.
Pung menambahkan kebijakan ekonomi biru menjadi arah yang penting dari KPP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Salah satu tantangan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, kata dia, penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing terutama di Sulawesi sampai ke Biak.
"Nah di sana lumayan banyak," ujarnya.
KKP, lanjut dia, tidak pernah meninggalkan laut karena personel secara bergantian melakukan tugas pengawasan.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
