Logo Header Antaranews Manado

Jaksa tuntut terdakwa pembangunan Unsrat 1,6 tahun penjara

Kamis, 30 April 2026 05:15 WIB
Image Print
Suasana sidang pengadilan Tipikor di PN Manado dengan terdakwa HP atas dugaan korupsi pembangunan di Unsrat Manado tahun 2017-2019, Rabu (29/4/2026). Antara/Joyce

Manado (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut menuntut salah satu terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, HP alias Hadi, hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

JPU yang dipimpin Mita Ropang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Manado memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, seperti dalam dakwaan subsider, dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun enam bulan penjara.

Pernyataan JPU dilakukan saat sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Hakim Ronald Massang, di Manado, Rabu.

Selain menuntut HP dengan kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, tetapi tidak lagi membayar uang pengganti, karena para terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp2,2 miliar di rekening penitipan Kejati di BRI.

Mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, baik secara tertulis atau lisan melalui tim advokad atau terdakwa sendiri.

Sementara terdakwa HP dan tim advokad meminta waktu sepekan untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya HP alias Hadi menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor di PN Manado, bersama mantan Rektor Unsrat, EK alias Ellen, yang diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporat dalam proses pembangunan gedung fakultas hukum dan teknik yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun 2017 sampai 2019.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar, sehingga masalah itu sampai ke Pengadilan Tipikor Manado, pada akhir tahun lalu dan mulai disidangkan pada awal tahun 2026.

Dalam dakwaan primair, HP didakwa melakukan perbuatan yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dakwaan subsider, melanggar pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026