Minahasa, (AntaraSulut) - Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow meminta hukum tua di kabupaten tersebut tidak menjadi pimpinan atau pengurus partai politik.
"Hukum tua harus netral, seluruh masyarakat harus dipimpin dan didengar, karena itu hukum tidak boleh menjadi pengurus parpol," kata Bupati Sajow dalam sambutannya saat melantik Hukum tua desa Rumengkor I Jerry Korengkeng dan Rumengkor II Johny Mingga, Senin.
Sajow mengatakan dengan tidak memimpin parpol, maka hukum tua dapat mengkonsentrasikan pekerjaannya dalam memimpin rakyat desa.
Hukum tua harus terus mengupayakan agar masyarakat desa semakin sejahtera dari waktu ke waktu, karena itu hukum tua harus memberi diri sepenuhnya untuk membangun masyarakat dan desanya.
Pemerintah saat ini, kata Sajow punya perhatian besar terhadap pembangunan desa, melalui dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Tahun 2017 dana pemerintah diterima desa berkisar Rp1 miliar setiap desa, karena itu hukum tua harus mampu mengatur dengan sebaik-baiknya agar dana tersebut digunakan mendorong kemajuan masyarakat," kata Sajow.
Masyarakat juga diminta memberi sumbang saran serta mengawasi penggunaan dana ini, agar benar-benar dimanfaatkan.
Turut hadir dalam pelantikan hukum tua Rumengkor I dan II, Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng, Asisten I Denny Mangala, dan pejabat di lingkup Kabupaten Minahasa, kecamatan dan masyarakat di kedua desa tersebut.