Logo Header Antaranews Manado

Nova Sasube resmi pimpin PN Manado

Rabu, 18 Februari 2026 15:24 WIB
Image Print
Pelantikan dan sumpah janji Ketua PN Manado yang baru Nova Loura Sasube, SH,MH. (Antara/jJoyce)
Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ketua PN Tindak Pidana korupsi, hubungan industrial Manado dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya

Manado (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Amin Sutikno, SH,MH, resmi melantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado yang baru, Nova Loura Sasube, SH,MH, Rabu.

Nova Sasube dilantik di ruang sidang Hatta Ali, PN Manado, berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI, nomor 48 tahun 2026, menggantikan Achmad Petten Sili, SH,MH, yang pindahkan ke PN Surakarta sebagai wakil ketua, sedangkan Nova Sasube sebelumnya menjabat sebagai ketua PN/Tipikor/HI dan perikanan Ambon.

"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ketua PN Tindak Pidana korupsi, hubungan industrial Manado dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa," kata Nova Loura Sasube, menirukan lafal janji yang diucapkan oleh ketua PT Manado.

Ketua PT Manado Amin Sutikno, SH,MH. (Antara/joyce)

Selain mengucapkan janji, Nova Sasube juga membaca dan menandatangani pakta integritas, sebagai ketua PN Manado, bahwa dia tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepostime dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, golongan tertentu.

Dia juga mengatakan tidak akan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan akan selalu menjaga citra dan kredibilitas MA dan pengadilan.

Kemudian, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun dalam lingkungan MA dan pengadilan sesuai mode etik dan Pedoman prilaku hakim dan atau Peraturan Pemerintah nomor 94/2021.

Sementara Ketua PT Manado, Amin Sutikno mengingatkan bahwa jabatan sebagai ketua PN tidak ringan, karena banyak tugas dan tanggun gjawab yang diemban di pundaknya, baik administrasi, eksekusi, internal dan eksternal serta memimpin sidang, dan lain-lain.

FRoto bersama Ketua PN Manado yang baru dengan jajaran PNS usai pelantikan dan sumpah janji ketua. (Antara/Joyce)


"Tugas saudara juga bertambah dengan berlakunya KUHP baru, dimana hakim diberikan tugas dan kewenangan besar yang berat, dimana setiap upaya paksa dan lainnya harus seizin ketua PN, meskipun sekarang upaya paksa bukanlah lagi objek praperadilan lagi, dalam pengertian tidak lagi bisa dipraperadilankan," tegas Amin.

Amin Sutikno melanjutkan bahwa selaku ketua PN dia hanya punya waktu dua hari untuk meneliti dan memutuskan apakah upaya paksa ini melawan hukum atau tidak.

"Saudara juga diberikan tugas dan amanat untuk menangani perkara Tipikor, yang menarik perhatian masyarakat, namun saya percaya saudara bisa melakukan tugas yang berat ini, dengan baik, dengan pengalaman sebagai hakim di luar maupun dalam Sulawesi Utara, dan bisa menjalin hubungan baik dengan unsur Forkopimda," tegas Amin Sutikno.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026