Minahasa Utara, 21/6 (Antara Sulut) - Pemerintah Kabupaten (PemkaB-) Minahasa Utara melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
"Posko pengaduan ini berfungsi menerima pengaduan para pekerja perusahaan yang ada di Minahasa Utara," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jeane Rumagit, Selasa.
Dia mengatakan, segala permasalahan yang menyangkut THR atau tidak mendapat haknya dari perusahaan bisa langsung ke posko pengaduan.
Rumagit menjelaskan, kewajiban ini kan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Permen ini menjelaskan bagi karyawan atau buruh yang bekerja minimal satu tahun, wajib mendapat THR sesuai gaji pokok. Sedangkan karyawan/buruh yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun menerima upah THR dengan perhitungan gaji pokok dikali 12 bulan dan dibagi 12 bulan," kata Rumagit menjelaskan.
Rumagit menegaskan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak memberikan hak-nya akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain denda, kewajiban membayar THR tesebut tetap berlaku bagi karyawan yang mempunyai haknya," katanya.
Untuk itulah Rumagit menghimbau agar semua perusahaan atau pengusaha di Minahasa Utara tidak mengabaikan peraturan menteri itu agar semua proses berjalan baik. Mengingat pemberian THR demi kebutuhan rumah tangga khususnya umat muslim jelang Idul Fitri.
Berita Terkait
Sinopsis Film "Mariara": Kisah praktik penggunaan ilmu hitam di Minahasa
Selasa, 26 November 2024 10:59 Wib
Polda Sulut amankan 3 tersangka judi online di Minahasa
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
BPJAMSOSTEK lindungi petugas adhoc KPU Minahasa Utara
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
Kemenag tingkatkan pemahaman moderasi beragama perempuan dan pemuda
Kamis, 14 November 2024 18:21 Wib
Pemkab bersama Pertamina sidak pangkalan jual LPG sesuai HET di Minahasa
Kamis, 14 November 2024 16:07 Wib
PLN gunakan teknologi modifikasi cuaca metode drone rotary
Minggu, 10 November 2024 6:14 Wib
Polda Sulut ungkap penimbunan ribuan liter BBM solar bersubsidi di Minahasa
Jumat, 8 November 2024 21:00 Wib
Polda Sulut tangkap tersangka judi online di Minahasa
Rabu, 6 November 2024 0:08 Wib